Tersangka Korupsi Kredit Macet, Kejari Tanjung Perak Jebloskan Direktur PT Wahyu Tirta Manik ke Penjara

Tersangka korupsi kredit macet saat digelandang petugas Pidsus Kejari Tanjung Perak menuju mobil tahanan/ist
Tersangka korupsi kredit macet saat digelandang petugas Pidsus Kejari Tanjung Perak menuju mobil tahanan/ist

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Direktur PT Wahyu Tirta Manik berinisial HT 


Pria berusia 67 Tahun itu ditahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT Wahyu Tirta Mani senilai Rp 34 miliar. 

Sebelum ditahan, HT menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung Kejari Tanjung Perak, jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya.

Dengan mengenakan baju batik berwana biru. Terlihat raut wajah H.T begitu lemas dan pucat saat melangkahkan kakinya berjalan menuju ruang penyidik Pidsus. 

Sepertinya dia sudah mengetahui bakal ditahan saat berkas kasusnya dilimpahkan penyidik ke bagian penuntutan. 

Usai menjalani pemeriksaan, HT langsung digelandang oleh penyidik ke mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rutan kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya. 

"Penahanan ini terhitung 20 hari lamanya, sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024," kata I Made Agus Mahendra Iswara dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (19/9).

Iswara menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap H.T berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.

“Sebelumnya dia sudah beberapa kali panggil untuk dimintai keterangannya,” terangya.

Ditanya apakah ada tersangka lain selain HT. Iswara meminta menunggu.

“Tunggu masih terus dilakukan pendalaman,” jawabnya.

Atas perbuatannya, penyidik telah mencantumkan beberapa pasal yang rencana akan didakwakan ke tersangka. 

Yakni melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, Kredit yang diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan. 

Namun salah satu modus yang dilakukan adalah dengan memalsukan kontrak kerja yang mereka ajukan sebagai jaminan ke Bank.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news