Bacakan Pledoi, Heru Herlambang Merasa Didzolimi 

Terdakwa Heru Herlambang Alie saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/9)/RMOLJatim
Terdakwa Heru Herlambang Alie saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/9)/RMOLJatim

Sidang kasus penendangan terhadap Builiding Manager (BM) Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo oleh terdakwa Heru Herlambang Alie kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/9).


Agenda sidang membacakan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Heru Herlambang Alie.

Dalam pembelaanya, Heru mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejari Surabaya hanya menjalankan tugas atas perintah pimpinan. Karena itu tuntutan yang dijatuhkan kepadanya di luar batas keadilan.

“Meski banyak perkara-perkara yang sama namun dituntut sangat rendah,” sebut Heru dalam nota pembelaannya sebagaimana dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Terdakwa Heru merasa jika peristiwa tindak pidana yang disangkakan padanya telah di-framing yang seolah-olah dirinya meminta agar pihak Badan Pengelola Lingkungan (BPL) yakni saudara Agustinus Eko Pudji Prabowo (pelapor dan korban) untuk membuka area parkir P3/P13. 

“Padahal yang sebenarnya adalah saya menanyakan kapan CCTV di seluruh area apartemen dipasang. Ini saya tanyakan karena selama ini suadara Federiec Yacob bagian purchasing sering saya komplain akan tetapi tidak direspon,” bebernya.

Heru menduga jika perkaranya ini ada yang menunggangi dan dugaan adanya campur tangan dari pihak Developer yakni Pakuwon Jati yang diduga tidak terima karena dirinya mengungkap beberapa pelanggaran yang diungkapkan di salah satu media ternama di Indonesia. Pelanggaran tersebut terkait dengan dugaan penggelapan uang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) yang ilegal karena tidak memiliki izin dari Pemkot Surabaya hingga dugaan tindak pidana pajak. 

“Banyak keanehan-keanehan yang saya alami di dalam proses hukum ini yang sangat kuat dugaan saya bahwa di balik ini semua adalah pengembang yang menginginkan pembungkaman dengan cara mempermalukan saya dan menahan saya bahkan ingin 

memenjarakan saya. Dengan melihat cepatnya proses dan framing-framing di sosial media yang mendiskreditkan saya juga kejadian-kejadian yang saya alami semua menjurus ke pengembang Pakuwon Jati. Jadi framing orang miskin didzolimi dengan orang kaya adalah benar sekali, yaitu kejadian saya pribadi yang didzolimi oleh Pakuwon Jati dengan cara-cara yang dzolim,” ungkapnya.

Di ahkir pembelaannya, terdakwa Heru Herlambang meminta agar majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso untuk mempertimbangkan pembelaanya.

“Sehingga saya mohon kearifan Majelis Hakim Yang Mulia untuk bisa mempertimbangkan pembelaan saya ini dalam putusan,” tandasnya. 

Selain itu, I Komang Aries Dharmawan selaku kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang juga mengajukan nota pembelaan yang intinya meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Permintaan bebas tersebut dikarenakan alat bukti yang dijadikan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa 1 Flasdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi hasil rekaman CCTV persitwa kejadian diperoleh dengan cara yang tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan materiil sebagaimana diatur oleh undang-undang.

“Barang bukti tersebut disita dari Fajar Kurniawan Eka Ramadhan dan tidak dijadikan saksi dalam BAP perkara ini. Barang bukti juga tidak pernah diputar dalam persidangan,” kata Komang.

Selain menyoal barang bukti, Komang juga menyoal keprofesionalan dan kenetralan saksi Ahli Hukum Pidana Sapta Arilianto, S.H., M.H., LL.M dari Universitas Airlangga Surabaya.

Saksi Ahli hukum Pidana ini dianggap tidak professional dan tidak netral karena tidak cermat dan teliti dalam memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di atas sumpah saat proses penyidikan yang tidak sesuai keterangannya dengan satu dan lainnya.

“Namun di dalam keterangan lainnya, ahli menjelasakan tentang unsur-unsur Pasal 335 

ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ahli juga tidak pernah melihat langsung alat bukti berupa rekaman CCTV kejadian, ahli hanya dipertunjukan foto-foto yang diambil dari penggalan Flashdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi rekaman kejadian. Oleh karena itu, Penasihat hukum menganggap bahwa ketidakprofesionalan ahli hukum pidana ini sangat berdampak pada netralistasnya yang keteranganya digunakan sebagai alat bukti yang sah,” tandas Komang.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Darwis menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news