Mahasiswa UTM Ditahan, Diduga Aniaya Pacar Karena Emosi

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial AF (21) resmi ditahan di Polres Bangkalan atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, seorang mahasiswi berinisial D (21). Peristiwa penganiayaan yang viral di media sosial ini terjadi pada Sabtu (21/09) di depan rumah kos korban.


Menurut keterangan Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, AF yang merupakan warga Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik, melakukan penganiayaan karena emosi setelah korban tidak mengangkat telepon dan membalas pesan WhatsApp-nya. Korban yang saat itu sedang beristirahat di kosnya, kemudian didatangi AF dan langsung diseret, diinjak, serta dipukuli.

 "AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon. Padahal saat itu, korban sedang beristirahat di kosnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban," jelas AKBP Febri .

 Kejadian ini terungkap setelah video amatir milik warga yang merekam aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat korban dan pelaku sedang berbincang di depan pagar rumah kos.

Korban yang mengalami trauma psikis akibat penganiayaan tersebut, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bangkalan pada Minggu (22/09), selang sehari setelah insiden pemukulan.

 Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya menangkap AF di tempat kosnya pada Senin (23/09).

 "Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke polisi. Dan menurut keterangan AF, pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dan sudah menjalin hubungan selama 1 tahun lebih," lanjut Kapolres. 

 Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian serius dari pihak kampus. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban.

AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news