Seketaris Desa (Sekdes) Roomo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rudi Hermansyah akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
- Panggil Petinggi PT PAL, Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Proyek IM-4
- Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 871 Miliar di PTPN XI
- KPK Periksa Kepala BC Juanda dan Kepala BPKAD Sidoarjo
Rudi yang sempat mangkir dari panggilan pertama itu, datang bersama dengan Ketua BPD Roomo, Nur Hasyim yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT.Smelting.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda, penyidik sebelumnya telah memeriksa Kepala Desa dan Bendahara Desa Roomo.
“Sekdes pada hari Senin kemarin, sudah kami periksa bersama dengan ketua BPD. Hari ini sejumlah warga Desa Roomo yang menerima CSR juga kami mintai keterangan," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (24/9).
“Pemeriksaan akan terus kami kembangkan, untuk menelusuri siapa yang bertanggung atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT.Smelting ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus itu mencuat ketika warga Desa Roomo melakukan aksi protes di Balai Desa setempat. Karena mendapatkan bantuan CSR dari PT Smelting berupa beras yang penyalurannya melalui pihak Desa.
Namun ironisnya beras yang diberikan ke warga Desa Roomo itu, kondisinya tidak layak konsumsi. Karena, bercampur batu, bermutu dan berbau apek. Padahal dalam setahun ini PT Smelting mengelontorkan dana CSR melalui atau dikelola oleh Pemdes Roomo melaui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Program Literasi Digital Pemprov Gresik Bisa Dicontoh Daerah Lain
- Jelang Pilkada 2024 Banner Seruan Pilih Kotak Kosong Hiasi Kota Gresik
- Tagih Janji, Warga Mengare Geruduk KEK JIIPE Manyar Gresik Tuntut PT Freeport Indonesia