Bawaslu Gresik menerima laporan adanya dugaan pelanggaran dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
- Sahabat Petani Banten Deklarasi Dukung Firli Bahuri Maju di Pilpres 2024
- PDIP Enggan Mengalah, Pasrahkan Ganjar Cawapres Prabowo
- Persatuan Rakyat akan Tumbangkan Rezim Oligarki di Pilpres 2024
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan laporan kami pastikan akan diproses sesuai mekanisme," kata, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Gresik, Rozikin dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (25/9).
"Laporannya terkait dugaan netralitas penyelenggara Pemilu saat kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon)," sambungnya.
Rozikan menambahkan pihak Bawaslu Gresik saat ini sedang melakukan kajian awal, untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil.
“satu dua hari ini Bawaslu Gresik akan melakukan kajian awal, untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan meterilnya. Jika terpenuhi laporan tersebut, akan di register dan selanjutnya akan dilakukan prosedur penanganan pelanggarannya," ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori menyampaikan komitmennya untuk memproses segala bentuk dugaan pelanggaran sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
"Kami berkomitmen dan memastikan akan memproses semua laporan masyarakat untuk menjaga dan menegakan keadilan Pemilu, tentunya berdasarkan mekanisme dan kewenangan Bawaslu," tuturnya.
"Bawaslu akan transparan selama proses penanganan pelanggaran yang ditangani agar dapat diketahui oleh publik," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Yani-Alif Menang 60 Persen di Pilkada Gresik 2024
- Ratusan Surat Suara Pilkada di Gresik, Ditemukan Rusak dan Jumlahnya Kurang
- PDIP Gresik Pastikan Paslon Yani-Alif Menang 85 Persen di Pilkada 2024