Tim pemenangan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor 3 Bonus menyanyangkan sebuah video di tiktok milik akun @budisantosa3227 yang diunggah pada tanggal (9/9). Karena informasi yang diberikan dalam video tersebut, hanya sepotong-potong dan tidak secara utuh. Sehingga terkesan tendensius menyudutkan salah satu calon kontestan pilkada kota Madiun 2024.
- Debat Perdana, Paslon BONUS Siap Wujudkan Kota Madiun Maju, SDM Berdaya Saing Tinggi
- Greysia/Apriyani Dapat Bonus Rp 5,5 Miliar dari Presiden Jokowi
Dalam video berdurasi 1 menit 17 detik tersebut, menurut ketua tim pemenangan Bonus Sukriyanto. Ditujukan kepada Mantan Wali Kota Madiun 2 periode, 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto (BI). Sekaligus orang tua calon Wali Kota Madiun Bonie Laksmana.
"Kita tau siapa yang dimaksud pemilik akun tersebut. Seharusnya kalau memberikan informasi kepada masyarakat khalayak luas jangan sepotong potong harus secara utuh. Kalau hanya sepotong-potong akhirnya kan terkesan tendesius, menyerang salah satu calon" kata Sukriyanto, kamis (26/9).
Akun tiktok @budisantosa3227 menyebutkan, pemerintahan kota Madiun era dulu sangat koruptif lalu setoran atau upeti 2 persen dari semua SKPD, pos anggaran belanja langsung, ada setoran fee 10 persen dari proyek-proyek.
Proyek yang dikuasai anak perusahaannya. pemilik akun juga menyebut pelaku sudah divonis 6 tahun dengan pasal korupsi, gratifikasi dan pencucian uang. Hal itu dikemukakan saat pemilik akun menjawab pertanyaan nitizen terkait kegarangan LSM yang dipimpinnya.
Terhadap informasi itu, pria yang berprofesi sebagai lawyer ini ingin meluruskan. Karena dalam fakta persidangan keterangan dari saksi waktu itu Agus Purwo Widagdo (Kadisbudparpora) dan turunan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Surabaya no. 53/pidsus/TPK/2017/PN Sby. Ide dan inisiatif untuk melakukan pemotongan atau setoran upeti SKPD pada waktu itu berasal dari Sekretaris Daerah (Sekda) kota Madiun kala itu.
Alasannya, karena ditahun 2016 ada kenaikan tunjangan kerja. Hingga Sekda saat itu memanggil saksi ke ruangannya untuk menyampaikan ide tersebut yang tujuannya sebagai penghargaan kepada Wali Kota.
"Ada potongan potongan atau upeti yang disebutkan akun tersebut itu idenya Sekda pada saat itu, bukan permintaan pak Bambang. Malah pak Bambang ini tidak meminta ada potongan. Dasarnya apa ini ada turunan putusan pengadilan dan keterangan saksi Agus Purwo, saya pegang. Sejatinya yang mendesain itu adalah Sekda kala itu. Jadi saksi Agus Purwo dipanggil Sekda ke ruangannya. Karena Sekda mempunyai gagasan untuk memotong tunjungan dan disetorkan ke Wali Kota sebagai penghargaan," jelasnya.
Dirinya berharap kedepan kepada siapapun khususnya masyarakat di kota Madiun jika menyampaikan informasi terkait masalah hukum harus lengkap dan jelas, jangan hanya menyampaikan tanpa dasar. Apalagi menjelang pilkada, informasi yang disampaikan akun @budisantosa3227 ini menurutnya pembunuhan karakter kepada salah satu calon Wali Kota Madiun.
"Artinya kalau menyampaikan informasi berkaitan hukum seseorang itu harus lengkap. Jadi jangan asal menyampaikan. Ini sangat berbahaya karena tendensius karena memasuki bulan- bulan pilkada seperti ini kan. Dan saya melihat ini ada sedikit langkah-langkah pembunuhan karakter salah satu calon. Kayaknya seperti itu. Makanya benar atau tidak memenuhi unsur atau tidak. Sepertinya kami akan melakukan langkah-langkah hukum pada pemilik akun. Saya akan meminta tim hukum untuk melaporkan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- The Republic Institute Umumkan Hasil Survei 3 Paslon Jelang Pilkada Kota Madiun
- Ketua Tim Pemenangan Bonus Dipanggil Bawaslu Kota Madiun Soal Bagi-Bagi Uang di Kampanye Terbuka
- Usut Dugaan Money Politik, Bawaslu Kota Madiun Undang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya