Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan sebanyak 12 tersangka. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di gedung Sunaryo, Madiun Jumat (27/9).
- Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judol dan TPPO
- Tim Hukum Paslon Bonus Laporkan Akun TikTok Dugaan Fitnah ke Polres Madiun Kota
- Polres Madiun Kota Periksa 148 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Pegawai BPR Bank Daerah
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Wakapolres Madiun Kota, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan juga Kasie Humas Polres Madiun Kota Ipda Ubaidillah.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan dalam 2 (dua) bulan ini Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan sebanyak 12 tersangka.
"Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti total 38,4 gram berupa sabu ,dan 25 butir jenis ekstasi dengan peran masing masing tersangka ada yang menjadi kurir ,ada yang menjadi pengedar dan juga pemakai," jelasnya.
"Tentunya ini menjadi atensi khusus bagi Polres Madiun Kota agar bisa memberikan efek jera kepada para tersangka dan juga kepada siapapun yang berniat melawan hukum," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judol dan TPPO
- Kasus Narkoba Diungkap Polisi, Barang Bukti 1 Kilo Sabu Diamankan
- Tim Hukum Paslon Bonus Laporkan Akun TikTok Dugaan Fitnah ke Polres Madiun Kota