Cemarkan Nama Baik NU, Pemilik Akun Facebook 'Melly Itoe Anggie' Akhirnya Ditahan 

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat memberikan keterangan pers/Ist
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat memberikan keterangan pers/Ist

Pencemaran nama baik terhadap ormas terbesar di Indonesia di sosial media oleh akun 'Melly Itoe Anggie', akhirnya terungkap. Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian Resort Jember, pemilik akun tersebut berinisial HS (55), warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. 


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang didukung minimal 2 alat bukti, selanjutnya naik ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia duga kuat melakukan tindakan pidana ujaran kebencian melalui akun Sosmed. Sejak tanggal 18 September 2024, yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Kami telah mengamankan seseorang pria yang diduga melakukan pelanggaran pidana ITE, yakni dia menyebarkan informasi yang menyangkut SARA. Kami juga menemukan barang bukti dari Handphone yang bersangkutan," ucap Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (30/9). 

Apabila ini tidak segera ditindaklanjuti dengan serius, maka bisa berakibat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sebab, tersangka diduga melakukan perbuatan mencemarkan nama baik Ormas terbesar di Indonesia. 

Dijelaskan Kapolres Bayu Pratama, menyusul laporan kasus tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan, yakni memanggil para saksi-saksi. Selain itu mendatang saksi ahli, serta melakukan uji laboratorium forensik terhadap alat bukti terkait postingan HS di sosial media, baik di Facebook, Instagram maupun X (Twitter).

"Ini untuk membuktikan jika apa yang dilakukan oleh HS sudah masuk unsur tindak pidana UU ITE," katanya.

Dalam melancarkan aksinya lanjut Kapolres, HS memiliki berapa Akun. Namun pidana yang diusut terkait laporan pidana pencemaran nama baik Ormas terbesar di Indonesia. Terkait persoalan pilkada di Jember.

Akibat perbuatannya tersangka ini harus menginap di hotel Prodeo di Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE . Dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sebelumnya, akun Facebook ‘Melly Itoe Angie’ dilaporkan LBH PC GP Ansor Kencong, LBH PC GP Ansor serta Pemuda Pembela Aswaja Jember, karena diduga melakukan pencemaran nama baik NU, 9 Juli 2024 lalu. Akun Melly Itoe Angie dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik serta citra Nahdlatul Ulama (NU) dan GP Ansor.

"Pihaknya ikut melaporkan akun tersebut setelah dua sayap ormas NU di Jember melaporkan pemilik akun, yang terkesan menantang pelapor yang seolah-olah kenal hukum," jelas Taufik Efendi, ketua Pemuda Pembela Aswaja, kepada wartawan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news