Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Desak Bawaslu Usut Perusakan APK

Salah satu APK milik paslon Madiun diduga dirusak oleh orang tidak dikenal di Jalan Borobudur 10-2, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Salah satu APK milik paslon Madiun diduga dirusak oleh orang tidak dikenal di Jalan Borobudur 10-2, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Ketua Tim Pemenangan paslon Madiun, Widodo Ponco Putro meminta Bawaslu untuk segera bertindak atas perusakan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Maidi-F Bagus Panuntun (Madiun).


Perusakan APK oleh orang tak dikenal (OTK) tersebut terjadi terjadi di Kelurahan Pilangbango, Patihan, dan Madiun Lor. Bahkan ada juga APK yang hilang.

”Persaingan semacam ini tentu tidak baik. Saya tidak menuduh siapapun. Tetapi kita meminta Bawaslu untuk segera bertindak,” kata Widodo Ponco Putro, Selasa (1/10).

Widodo Ponco Putro mengatakan, berdasarkan laporan relawan dilapangan terdapat puluhan titik APK berupa banner bergambar Maidi-Panuntun yang hilang, dan dirusak. 

Dirinya tidak mengetahui pasti siapa yang merusak dan mengambil APK tersebut. 

Terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat mengaku telah mendapatkan informasi adanya perusakan dan pencurian APK tersebut. Informasi tersebut dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

"Kita sudah meminta semua jajaran pengawas baik Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) maupun PKD untuk menginventaris semua APK. Apabila ada APK yang rusak atau tidak sesuai dengan ketentuan bisa kami tindaklanjuti," ujarnya.

Novery menjelaskan pihaknya tetap mengambil tindakan tegas. Meski belum menerima laporan dari tim kampanye Madiun. Diantaranya menerjunkan tim penelusuran guna melakukan investigasi di tempat-tempat terjadinya perusakan itu. 

Kemudian bakal dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan di kaji lebih lanjut di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kami akan lakukan investigasi lebih dalam dan dikaji masuknya pelanggaran apa. Kalau pengrusakan APK, jelas masuknya pidana," sebutnya.

Sebagai informasi, bagi pelaku pengrusakan bakal dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Dimana, pelaku akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news