Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah, dan penyedia barang dan jasa Ryan Fibrianto, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi bantuan hibah UMKM dijatuhi vonis berbeda.
- Putri Candrawathi Positif Covid-19
- Ini Daftar 28 Orang yang Ditangkap KPK Termasuk Bupati Muhammad Adil
- Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Kelabui Korbannya Menyaru Suami Istri
Dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Malahatul Fardah divonis 1,5 tahun penjara, dan Ryan divonis 1 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Sesuai amar putusan, Majelis Hakim PN Tipikor menilai bahwa para terdakwa tersebut. Telah terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), yang menjelaskan tentang perbuatan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.
"Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU, termasuk pasal 55 KUHP yang menjadi dakwaan subsider kami. Dimana menjelaskan penyertaan tindak pidana atas peran masing-masing,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (2/10).
Meski vonis hakim sesuai tuntutan JPU, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir. Karena, terdapat beberapa hal-hal yang meringankan para terdakwa. Seperti, belum pernah terlibat perkara hukum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil kejahatan.
"Selain itu, pihak terdakwa juga sudah mengembalikan pidana pengganti sebesar Rp860.211.600 dan sudah dikembalikan ke kas negara,” tandasnya.
Terkait vonis, Majelis Hakim PN Tipikor memberikan waktu selama 7 hari kepada masing-masing pihak yang pikir-pikir untuk memberikan jawaban atas putusan tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Program Literasi Digital Pemprov Gresik Bisa Dicontoh Daerah Lain
- Jelang Pilkada 2024 Banner Seruan Pilih Kotak Kosong Hiasi Kota Gresik
- Tagih Janji, Warga Mengare Geruduk KEK JIIPE Manyar Gresik Tuntut PT Freeport Indonesia