Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono blak-blakan dalam sidang kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin (7/10).
- Sidang Gus Muhdlor, Lagi JPU KPK Hadirkan 26 Saksi
- 22 Pegawai BPPD Sidoarjo Tak Pernah Serahkan Uang ke Gus Muhdlor
- Gus Muhdlor Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Ari Suryono sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bila Gus Muhdlor tak terlibat dalam aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif pajak seperti yang didakwakan.
Menurut Ari Suryono yang sudah dituntut JPU KPK selama 7 tahun 6 bulan penjara, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan.
BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.
“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam sidang.
Ari Suryono menegaskan, nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor.
Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta.
Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono.
Gus Muhdlor tidak pernah menerima sepeserpun uang dari BPPD. Modus memotong dana insentif juga ternyata sudah jadi “budaya” di BPPD Sidoarjo.
Terungkap dalam persidangan, Ari Suryono mengaku dirinya hanya mengikuti apa yang sudah dilakukan sejak era bupati sebelumnya, Saiful Ilah.
“Kata Siska Wati dan Hadi Yusuf, sejak dulu memang begitu,” katanya.
Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono diberitahu bahwa ada dana “sedekah” yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD.
Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata para pegawai BPPN.
Juga untuk membiayai gaji 12 pegawai yang ada di BPPD yang tidak digaji oleh Pemkab Sidoarjo.
Sebelumnya, Ari mengaku tidak tahu menahu ada praktik potongan dana insentif dengan nama uang sedekah. Gus Muhdlor juga tidak pernah memotong dana insentif tersebut.
“Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf. Katanya sebelumnya juga sudah begitu,” tambah Ari Suryono.
Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun.
“Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Gus Muhdlor, Lagi JPU KPK Hadirkan 26 Saksi
- Proses Hukum Terhadap Sekda Jember, Pembahasan APBD Tahun 2025 Terancam Molor
- Hakim Tolak Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Tanggapan KPK