Usai Ari Suryono, eks Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo menjadi saksi dengan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (7/10).
- Sidang Lanjutan Gus Muhdlor, JPU KPK Hadirkan 10 Saksi
- Sidang Lanjutan Gus Muhdlor, JPU KPK Hadirkan 22 Saksi dari BPPD Sidoarjo
- Merasa Terzalimi, Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati Ajukan Banding
Kini giliran 4 orang saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempat orang saksi tersebut dintaranya mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo A Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Dalam sidang kali ini Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani bersama fua hakim anggota yakni Athoillah dan Ibnu Abbas Ali meminta saksi Ari Suryono tidak meninggalkan ruang sidang Cakra.
Ari Suryono harus tetap berada di dalam ruang sidang berbaur debgan oengunjubg lainnya.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah kebenaran saksi lainnya yang berhubungan dengannya.
Dalam sidang tersebut awalnya pemeriksaan saksi dilakukan secara berututan. Usai Ari Suryono kemudian Siska Wati.
Namun kenyataannya usai skorsing waktu beristirahat kelar, JPU KPK Andrey Lesmana meminta A Hadi Yusuf mengawali saksi kemudian Sulistiyono lalu Rahma Fitri Kristiani dan Siska Wati.
Dalam pantauan Kantor Berita RMOLJatim, sidang dengan mendengarkan keterangan A Hadi Yusuf sedang berlangsung.
Dalam sidang tersebut terlihat sedikit memanas, perdebatan antara saksi A Hadi Yusuf dengan JPU KPK Andrey Lesmana.
Bahkan JPU KPK ini akan menghadirkan saksi Ari Suryono.
Tujuannya agar A Hadi Yusuf tidak berbelit-belit dalam mberikan keterangannya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu.
OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.
KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo.
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.
Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.
Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.
Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.
Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Lanjutan Gus Muhdlor, JPU KPK Hadirkan 10 Saksi
- Sidang Lanjutan Gus Muhdlor, JPU KPK Hadirkan 22 Saksi dari BPPD Sidoarjo
- Merasa Terzalimi, Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati Ajukan Banding