Empat Pimpinan DPRD Jember mengucapkan Sumpah/Janji sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, periode 2024-2029, di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Jember, di ruang Paripurna DPRD Jember, Rabu (9/10).
- Muatan Truk Lebihi Tonase Hingga 42 Ton, Terbanyak Mobil Pengangkut Semen
- DPRD Jember Ungkap Penyebab Jalan Rusak Menuju Wisata Bandialit
- Jember Dikenal Kota Santri, APBD 2025 Belum Alokasikan Beasiswa Khusus Santri
Keempatnya adalah Ahmad Halim (Partai Gerindra), Fuad Ahsan (PKB), Widarto (PDI Perjuangan) dan Dedy Dwi Setiawan (Partai Nasdem).
Dengan demikian, mulai Rabu hari ini, DPRD Jember, sudah resmi memiliki pimpinan DPRD Jember definitif.
"Syarat sah pimpinan definitif, selain mendapatkan SK dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri, yakni dilakukan pengambilan sumpah/janji pimpinan yang berjumlah 4 orang," kata Ahmad Halim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Setelah resmi menjadi pimpinan definitif DPRD Jember, lanjut Halim, pihaknya hari ini juga menggelar paripurna internal pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Jember. Sebab, pembentukan AKD sudah menjadi kewenangan pimpinan definitif DPRD Jember.
"Rapat paripurna internal pembentukan a AKD ini, yang dilakukan secara maraton. Yaitu Badan Anggaran (Banggar), 4 Komisi, Badan Musyarawah (Banmus), Bapemperda dan Badan Kehormatan," jelas dia.
Usai pembentukan AKD, lanjut Halim, DPRD Jember akan segera bertemu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jember. Langkah ini dilakukan, untuk membahas APBD Kabupaten Jember tahun 2025.
"Sebab, tenggang waktu pembahasan APBD tahun 2025, satu bulan dari berakhirnya APBD tahun anggaran 2024. Jadi bulan Nopember adalah deadline terakhir dari pembahasan dan penetapan APBD 2025," terangnya.
Karena itu, langkah awal pihaknya fokus pada pembahasan APBD 2025, karena ini perda wajib atau mendasar, sesuai amanat dari Menteri Dalam Negeri ataupun gubernur, supaya Calon Bupati/Wakil Bupati Jember terpilih dalam pilkada serentak 2024, nantinya tahun 2025 sudah memiliki anggaran.
"Jangan sampai, Bupati/Wakil Bupati Jember terpilih nanti tidak memiliki anggaran," jelas legislator Partai Gerindra ini.
Sementara untuk pembahasan Perubahan APBD 2024 sudah tidak dapat dilaksanakan lagi, karena batas akhir pembahasan dan penetapan pada September 2024 kemarin. Sebab, karena pada September itu, Banggar DPRD Jember belum terbentuk.
"Padahal syarat pembayaran APBD dilakukan oleh TAPD Pemkab Jember bersama Banggar DPRD Jember," katanya.
Karena itu, pihaknya meminta Pemkab Jember, meminta melakukan konsultasi ke Pusat, terkait belum adanya pembahasan perubahan APBD 2024.ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Muatan Truk Lebihi Tonase Hingga 42 Ton, Terbanyak Mobil Pengangkut Semen
- DPRD Jember Ungkap Penyebab Jalan Rusak Menuju Wisata Bandialit
- Jember Dikenal Kota Santri, APBD 2025 Belum Alokasikan Beasiswa Khusus Santri