Kejaksaan Dampingi Bapenda Kabupaten Madiun Tagih PBB-P2

Tim gabungan Bapenda Kabupaten Madiun dan Kejaksaan saat tagih PBB-P2 di Desa Plumpungrejo Kecamatan Wonoasri/RMOLJatim
Tim gabungan Bapenda Kabupaten Madiun dan Kejaksaan saat tagih PBB-P2 di Desa Plumpungrejo Kecamatan Wonoasri/RMOLJatim

Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat melakukan kunjungan dan menagih ke desa-desa dengan penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang belum terbayar.


Langkah ini dilakukan menyusul rendahnya realisasi pemasukan dari sektor pajak tersebut.

“Kami datang ke desa untuk membantu Bapenda agar sektor penerimaan pajak daerah maksimal,” kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Madiun, Muhammad Syarif Simatupang, Rabu (9/10). 

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun Mohammad Hadi Sutikno mengatakan, Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara melakukan pendampingan terhadap kinerja Bapenda. Salah satu kinerjanya memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor pajak. 

Saat ini, pemasukan dari sektor pajak daerah baru mencapai 62,30 persen atau sekitar Rp64,3 miliar, padahal target untuk tahun 2024 ini adalah Rp103,3 miliar.

"Kita sudah MoU dengan Kejaksaan. Kejaksaan selaku Jaksa pengacara negara melakukan pendampingan terhadap kinerja Bapenda Kabupaten Madiun. Salah satu kinerjanya untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor pajak," kata Sutikno. 

Dia menambahkan, kecamatan Wonoasri masuk dalam wilayah realisasi pemasukan terendah sektor PBB-P2. Ia menyebut ada tiga desa dengan capaian terendah. Desa Plumpungrejo (15,8 persen), Desa Klitik (24,6 persen), dan Desa Purwosari (37,24 persen).

"Temuan tim tadi, ada oknum Kepala Dusun yang belum menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada warga. Sehingga menyebabkan banyak warga yang belum membayar PBB P2 tahun ini, padahal SPPT sudah diserahkan ke desa pada bulan Agustus 2024 lalu," ujarnya. 

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) ini menekankan pentingnya evaluasi dari Kepala Desa untuk memantau distribusi SPPT kepada masyarakat. 

Sangat disayangkan jika pemerintah desa tidak memanfaatkan dana bagi hasil dari sektor perpajakan yang masuk ke kas desa untuk kegiatan penagihan pajak. 

"Kita sebenarnya sudah menyiapkan, baik regulasinya ada diatur melalui Peraturan Bupati nomor 33 tahun 2020. Bahwasannya disana ada dana bagi hasil yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah yang diberikan kepada desa. Yang diatur dalam Perbup 33 itu bahasa didalam pasal itu. Penggunaannya diprioritaskan fasilitasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," tegasnya.

Informasi yang diperoleh, bagi warga yang belum membayar PBB P2 hingga jatuh tempo pada akhir November, akan dikenakan denda sebesar satu persen dari jumlah pajak tertagih.

Selain itu, Bapenda meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk memberikan penghargaan atau sanksi terkait realisasi penagihan PBB P2. (Adv)

ikuti terus update berita rmoljatim di google news