Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara terhadap Ari Suryono.
- Sidang Lanjutan Gus Muhdlor, JPU KPK Hadirkan 10 Saksi
- Sidang Lanjutan Gus Muhdlor, JPU KPK Hadirkan 22 Saksi dari BPPD Sidoarjo
- Merasa Terzalimi, Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati Ajukan Banding
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Mahelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan vonis putusan, Rabu (9/10).
Tak hanya di bui 5 tahun, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo ini juga ini juga di denda sebesar Rp500 juta.
Nah apabila Ari Suryono tak sanggup membayarnya, maka ia akan mengganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
"Dengan ketentuan apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurangan selama 4 bulan," jelas Ni Putu
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya serta Jaksa KPK sama-sama masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dan diskusi dengan keluarga Pak Ari," pungkas Nabillah Amir, salah satu tim penasihat hukum Ari Suryono.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Lanjutan Gus Muhdlor, JPU KPK Hadirkan 10 Saksi
- Sidang Lanjutan Gus Muhdlor, JPU KPK Hadirkan 22 Saksi dari BPPD Sidoarjo
- Merasa Terzalimi, Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati Ajukan Banding