Bawaslu Kabupaten Jombang telah menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Suyadi, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Mangunan 2, Kecamatan Kabuh.
- Bawaslu Jombang Kaji Dugaan Pendamping Desa Kampanye Paslon Pilkada 2024
- Bawaslu Jombang Buka Pendaftaran Panwascam, Catat ini Tanggalnya!
- GP Ansor dan Bawaslu Jombang Membangun Gerakan Melawan Hoaks dan Politik Identitas Di Pilkada Serentak
Suyadi diduga telah menyediakan fasilitas dan ikut terlibat dalam kampanye pilbup pasangan calon nomor urut 1. Ia dituding tidak netral dan lebih condong ke salah satu pasangan calon (Paslon).
Namun, dari hasil kajian dan klarifikasi Panwascam Kabuh, dan pada beberapa pihak, Bawaslu akhirnya menyatakan untuk penanganan laporan dugaan netralitas aparatur sipil negara (ASN) itu, dihentikan. Hal ini menyusul tidak terpenuhinya unsur-unsur dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Suyadi Kepsek SDN Mangunan 2, pada kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu.
"Soal dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh kepala sekolah, di Kabuh. Untuk saat ini tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto, Kamis (10/10) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dengan adanya keputusan tersebut, David menegaskan bahwa laporan yang masuk ke Bawaslu statusnya berhenti. Menurutnya, berdasarkan klasifikasi dan kajian aturan, ditemukan fakta bahwa tidak ada keterlibatan secara langsung Kepsek SDN Mangunan 2.
"Jadi, unsur yang tidak terpenuhi itu, ketika kita klarifikasi maupun kita mengkaji itu, tidak terdapat keterlibatan ASN dalam kampanye tersebut," tuturnya.
Sehingga, lanjut David, maka status laporan yang masuk ke Bawaslu, dinyatakan tidak memenuhi pelanggaran. Dalam artian laporan itu berhenti, dan sudah diindaklanjuti lagi.
"Dan hasil putusan atau status ini akan kita umumkan di papan pengumumannya Bawaslu," imbuhnya.
David juga menegaskan bahwa dari hasil klarifikasi, ASN tersebut sedang tak berada di rumah. Dan untuk agenda kampanye itu, merupakan hak dari sang istri dari ASN itu.
"Dari hasil klarifikasi, ASN tersebut sedang berada di sekolah, tidak hadir di waktu kampanye tersebut. Jadi tidak ada unsur keterlibatannya ASN tersebut, itu haknya istri yang memberikan rumahnya ditempati kampanye," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bawaslu Jombang Kaji Dugaan Pendamping Desa Kampanye Paslon Pilkada 2024
- Bawaslu Jombang Buka Pendaftaran Panwascam, Catat ini Tanggalnya!
- GP Ansor dan Bawaslu Jombang Membangun Gerakan Melawan Hoaks dan Politik Identitas Di Pilkada Serentak