Pemerintah Kabupaten Madiun Mereview Perbup 2A Tahun 2021, Ini Penjelasannya

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Pemerintah Kabupaten Madiun, melalui Inspektorat mereview kembali peraturan Bupati Madiun nomor 2A tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan sistem penanganan pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan pemerintah kabupaten Madiun.


"Jadi hari ini kita mereview atau mensosilisasikan kembali Perbup 2A tahun 2021 tentang Whistleblowing System ya," kata Inspektur Inspektorat kabupaten Madiun Joko Lelono di ruang rapat Graha Eka Kapti Puspem Madiun Kamis (10/10).

Tujuan mereview perbup tersebut bertujuan  untuk memaksimalkan akuntanbilitas serta transparasi pemerintah dalam pencegahan korupsi di kabupaten Madiun.

"Dalam rangka memberikan akuntabiltas penyelengaraan pemerintahan. Memberikan transparasi, dalam rangka upaya kita untuk pencegahan korupsi di kabupaten Madiun," jelasnya.

Ia berharap dengan mereview kembali. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan untuk segera membentuk tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) tentang Whistleblowing System. Bagi yang sudah membentuk tim agar memaksimalkan pelaksanaan tugasnya.

"Makanya ini tadi kami review kembali. Untuk seluruh OPD dan Kecamatan untuk segera membentuk tim. Bagi yang belum segera membentuk tim UPP tentang Whistleblowing System ini. Bagi yang sudah untuk segera memaksimalkan pelaksanaan tugasnya. Artinya nanti keluhan masyarakat aduan masyarakat bisa ditangani tim," pungkasnya.[ADV]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news