Produk Prosumer Menurut UU Pers

Akademisi dan pakar komunikasi Unair Suko Widodo saat jadi narasumber di Pemkab Madiun /RMOLJatim
Akademisi dan pakar komunikasi Unair Suko Widodo saat jadi narasumber di Pemkab Madiun /RMOLJatim

TANTANGAN seorang jurnalis di era digital saat ini ada berbagai ragam bentuknya. Karena kondisi sekarang, banyak masyarakat yang tidak lagi mencari berita. Tapi mereka malah mencari informasi. Parahnya lagi pencari informasi ini, kemudian dengan serta merta malah menciptakan berita dari informasi tersebut. 

Mereka yang melakukan ini, secara teoritis disebut Prosumer. Seseorang sekaligus menjadi producer dan consumer dalam pembuatan konten di media sosial. 

Pakar komunikasi Universitas Airlangga Suko Widodo menyebut, Prosumer menjadi gejala revolusi digital dan komunikasi yang terus berkembang saat ini. 

Mereka produksi berita sekaligus konsumennya. Ini yang terjadi dalam dunia medsos sehingga banyak beredar berita hoax. Istilah Prosumer sendiri dikenalkan oleh Alan Tofler.

”Harusnya tidak semua orang itu memproduksi berita karena ini mengganggu komunikasi. Karena fungsi komunikasi untuk keadilan,” ujar Suko Widodo kala itu saat menjadi moderator Simposium Kemitraan Pemerintah dan Masyarakat Menangkal Hoax. 

Pertanyaannya adalah, apakah produk dari Prosumer ini bisa dikatakan sebagai produk pers. Mengingat dalam Undang-undang no. 40 tahun 1999 tentang pers di pasal 1 dan 2 menyebutkan. 

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik  meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 2 nya, perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. 

Jadi jawabannya, produk prosumer itu bisa dikatakan produk pers ataupun karya jurnalistik. Selama mempunyai badan hukum di Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Lalu bagaimana jika mereka ini belum berbadan hukum pers.  Hal itu sudah diatur juga dalam ketentuan pidana di pasal 18 ayat (3) UU pers nomor 40 tahun 1999.

*Wartawan Kantor Berita RMOLJatim

ikuti terus update berita rmoljatim di google news