Cabup Hendy Siswanto Tak Terbukti Langgar Kampanye di Tempat Ibadah 

Sanda saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember/RMOLJatim
Sanda saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember/RMOLJatim

Hasil Kajian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap laporan dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan calon bupati nomor nomor 1, Hendy Siswanto, tidak memenuhi unsur pidana. Karena itu, Gakkumdu, yang beranggotakan Bawaslu, Satreskrim Polres Jember dan Kejari Jember, menghentikan penanganan pidana kasus tersebut. 


"Setelah menerima laporan dari tim Paslon 2, Muhammad Fawait - Djoko Susanto, kami  langsung mengklarifikasi pelapor, saksi-saksi Hingga terlapor Cabub 01, Hendy Siswanto. Kami kemudian melakukan kajian bersama dalam centra Gakkumdu. Hasil kejiannya, laporan pelapor tidak memenuhi unsur pidana," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (14/10). 

Dijelaskan Sanda, dari hasil kajian pelapor tidak menyampaikan atau menghadirkan saksi terkait pidana yang dituduhkan. Namun demikian, pihaknya melakukan penelusuran hingga ke TKP, mesjid Baiturrahman di perum taman Gading Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, supaya informasinya berimbang. 

"Kesimpulannya, terlapor Calon Bupati Hendy Siswanto, tidak terbukti laporan tidak memenuhi unsur pidana berkampanye di tempat ibadah. Karena itu penanganan kasusnya, sudah dinyatakan selesai dan dihentikan," katanya.

Sebelumnya, kubu tim hukum Paslon Fawait-Djoko, melaporkan Hendy ke Bawaslu Kabupaten Jember, karena melanggar aturan larangan berkampanye di tempat ibadah, dengan menunjukkan bukti foto kendaraan yang parkir di halaman Masjid Baiturrahman, Kecamatan Kaliwates, Selasa (1 Oktober 2024) lalu. 

Kendaraan tersebut, ditumpangi Hendy dihiasi gambar logo PDI Perjuangan, dan foto Hendy bersama calon wakil bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Namun pelapor tidak menyertakan saksi mata yang melihat dugaan kampanye di rumah ibadah tersebut.

Bawaslu juga mengklarifikasi Cabup Hendy Siswanto, di Kantor  Bawaslu Jember Sanda Aditya, Kamis, 10 Oktober 2024.

Calon Bupati Petahana, Hendy Siswanto, bersikap kooperatif langsung mengklarifikasi Ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, atas Laporan Dugaan Kampanye Terselubung, dalam kegiatan subuh berjamaah di Mesjid Baiturrahman, Perum Taman Gading Kelurahan Tegal Besar Kaliwates Kabupaten Jember. Calon nomor urut 1 ini, datang ke kantor Bawaslu Jember di Jl. Dewi Sartika Jember, didampingi kuasa hukumnya, Kamis 10 Oktober 2024. 

"Kedatangan kami ke kantor Bawaslu Jember, untuk memenuhi undangan Bawaslu, terkait laporan Paslon lain, terkait kegiatan  shalat subuh berjamaah di Masjid Baitur Rahman Perumahan Taman Gading. Kegiatan Sholat jama'ah tersebut, dinilai sebagai kegiatan kampanye," ucap Hendy Siswanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (10/10)

Menurutnya kegiatan sholat subuh jama'ah itu, bukan kampanye, karena ia sudah melakukan salat subuh keliling berjamaah tersebut, sudah dilaksanakan selama 2 tahun. Tercatat ada ratusan mesjid yang sudah dikunjungi, yang tersebar di 31 Kecamatan di Kabupaten Jember.  Bahkan sudah terjadwal sejak 2 Pebruari 2023 lalu, hingga sekarang. Selama tahun 2023 saja, tercatat sudah ada 141 mesjid, yang dikunjunginya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news