Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun akan berlangsung satu putaran. Kecuali DKI Jakarta yang memiliki keistimewaan untuk menyelenggarakan Pilkada hingga dua putaran. Dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.
- Besok, KPU Kota Madiun Gelar Debat Publik Pertama
- Ini Hasil Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun
- Belum Memenuhi Syarat, KPU Kota Madiun Kembalikan Berkas Administrasi Persyaratan Tiga Bapaslon
"Kalau putaran, dua putaran satu putaran. Kalau dua putaran hanya di Jakarta ya. Kalau lainnya kan tidak. Dua putaran hanya di Jakarta," jelas Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, Senin (15/10).
Sekedar informasi, pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan ini mengatur pasangan calon gubernur-wagub, calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.
"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih," bunyi dari pasal 107 ayat (1) UU Pilkada.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Paslon Bonus Siap Menang dan Siap Kalah
- Gara-gara Pengajian Kyai Anwar Zahid, Paslon MADIUN Dilaporkan ke Bawaslu
- Pesan Jokowi ke Paslon Nomor Urut 2 Maidi-Bagus: Jadikan Kota Madiun Berkelas Dunia