Ketua KPU Kota Madiun: Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Akan Berlangsung Satu Putaran

Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari/RMOLJatim
Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari/RMOLJatim

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun akan berlangsung satu putaran. Kecuali DKI Jakarta yang memiliki keistimewaan untuk menyelenggarakan Pilkada hingga dua putaran. Dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.


"Kalau putaran, dua putaran satu putaran. Kalau dua putaran hanya di Jakarta ya. Kalau lainnya kan tidak. Dua putaran hanya di Jakarta," jelas Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, Senin (15/10). 

Sekedar informasi, pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan ini mengatur pasangan calon gubernur-wagub, calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih," bunyi dari pasal 107 ayat (1) UU Pilkada.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news