KPK Warning Seluruh Anggota DPRD Surabaya Tak Cawe-cawe Soal Pokir

Teks foto: Irjen Pol Didik Agung Widjanarko/RMOLJatim
Teks foto: Irjen Pol Didik Agung Widjanarko/RMOLJatim

Komisi Pemberabtasan Korupsi mewarning kepada anggota DPRD kota Surabaya periode 2024 - 2029 terkait kerawanan-kerawanan terjadinya tindak korupsi.


Sebab DPRD memiliki fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan.

"Ini kita mengingatkan mereka-mereka ada titik rawan yang perlu dihindari oleh rekan-rekan DPRD," kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai kegiatan Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah, di gedung DPRD Surabaya, Senin, (14/10).

Dalam kesempatan tersebut KPK juga menyoroti Program Pokok Pikiran (Pokir) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendapat sorotan dari Komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Lembaga anti rasuah ini meminta para anggota DPRD agar tak ikut cawe-cawe ketika Pokir sudah dimasukkan kedalam OPD.

Satgas Pencegahan Direktorat 3 Korsup KPK, Irawati mengatakan bahwa cawe-cawe yang dimaksud adalah para anggota DPRD ikut menentukan terkait siapa yang akan mengerjakan dan lain sebagainya.

"Pokir itu bukan bicara pagu, Pokir itu berbicara keselarasan dan yang paling penting ketika Pokir sudah dimasukkan kedalam program ke OPD jangan ada yang cawe-cawe disana," terang Irawati.

Irawati menambahkan bahwa berbicara potensi tentang kerawanan korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia berdasarkan data penanganan kasus di KPK masih di area tata kelola, penganggaran, dan perencanaan.

"Proses perencanaan harus betul, tepat sasaran dan sesuai prioritas dari pembangunan daerah. Kemudian data dasar perencanaan harus bisa dibuktikan terkait dengan validasi dan data terkait kebutuhan daerahnya. Sedangkan penganggaran yakni dalam konteks APBD yang harus dilihat dari segi efisiensi dan efektivitasnya," sambungnya.

DPRD, kata Irawati memiliki fungsi sebagai penganggaran, Legislasi dan pengawasan.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan bahwa Pokir selama ini pihaknya melakukan kesepakatan dan berlaku di DPRD Surabaya bahwa, usulan-usulan melalui hasil reses DPRD Surabaya hanya memasukkan usulan.

"kemudian setelah itu tidak kita urusi lagi dan tidak kita kawal siapa yang mengerjakan karena yang mengerjakan adalah pemerintah kota Surabaya. Sehingga pertanggungjawaban pekerjaan itu diperjalas bagi warga kota Surabaya," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news