Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang serta Forkopimda Kabupaten Malang memusnahkan eks tegahan (barang sitaan) Bea Cukai hasil dari 28 penindakan pemberantasan rokok ilegal dan BKC (barang kena cukai) lainnya.
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Fungsi Pemindai Kontainer dengan Teknologi Canggih
- Melalui Konser Seni Musik Malang Raya, Satpol-PP Kabupaten Malang Bersama Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
- Gempur Rokok Ilegal, Sinergi Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Berhasil Cegah Kerugian Negara
Pemusnahan itu dilakukan di lokasi pembakaran di PT Alam Sinar Jalan Raya Gampingan, Kecamatan Pagak, Kamis (17/10).
Mengawali kegiatan, Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyampaikan apresiasinya. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap Bea Cukai Malang dan akan terus berkomitmen dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang.
"Kami sangat mendukung dengan pelaksanaan kegiatan ini. Segala bentuk yang merugikan negara, khususnya pelanggaran bidang cukai mengenai peredaran rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal harus diberantas. Apalagi berbahaya bagi kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Jatim II, Agus Sudarmadi, menerangkan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang dilakukan adalah 28 penindakan Bea Cukai Malang tersebut dari operasi gabungan April sampai Agustus 2024.
"Kalau jumlah totalnya pemusnahan 6,106 juta batang rokok ilegal berbagai merk dan 376 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp 8,437 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 4,584 miliar," ungkapnya.
Kemudian Agus membeberkan selama 2024 telah dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 17,474 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 1.727 liter MMEA ilegal.
"Total nilai barang tersebut adalah Rp23,905 miliar, dengan total potensi kerugian negara Rp12,996 miliar. Sedangkan di tahun 2023 telah dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 19,988 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 459 liter MMEA ilegal. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp23 miliar, dengan total potensi kerugian negara Rp13,481 miliar. Jadi, apa yang dilakukan ini adalah sebagai bentuk dan tugas fungsi Bea Cukai," paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini berkolaborasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Malang, dalam hal ini Satpol PP sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau yang dikelola.
"Keberhasilan penindakan barang kena cukai ilegal ini, tidak hanya hasil kerja keras Bea Cukai Malang. Namun, hasil kerja nyata dari sinergi yang terus dijalankan secara profesional antara Kantor Bea dan Cukai Malang, dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Malang serta dukungan masyarakat dan rekan-rekan media. Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya," pungkasnya.
Sekedar informasi, dalam proses pemusnahan diawali dengan penghancuran miras ilegal oleh Forkopimda. Kemudian dilanjutkan pembakaran batang rokok ilegal.
Pada kegiatan tersebut, selain Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II (Kakanwil Jatim II), Agus Sudarmadi, Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, juga nampak hadir pihak Kejaksaan, Polres dan Kodim Malang serta Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Malang hingga Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Malang. (Adv Diskominfo Kabupaten Malang)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Fungsi Pemindai Kontainer dengan Teknologi Canggih
- Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Sita Ratusan Ribu Batang
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai Sisir Toko Kelontong