Gelar Razia, Petugas Gabungan di Tuban Belum Temukan Toko Kelontog Menjual Rokok Ilegal

Petugas dari Bea Cukai Bojonegoro saat melakukan kroscek toko kelontong yang menjual rokok
Petugas dari Bea Cukai Bojonegoro saat melakukan kroscek toko kelontong yang menjual rokok

Petugas gabungan dari kantor Bea Cukai, Satpoll PP, TNI dan Polri melakukan operasi rokok ilegal di sejumlah toko kelontong yang tersebar di 20 Kecamatan se Kabupaten Tuban.


Razia yang berlangsung sejak senin 14 Oktober lalu ini menyisir puluhan toko yang menjual berbagai kebutuhan dasar termasuk rokok, guna memastikan tidak adanya rokok ilegal atau tanpa cukai diperjual belikan ditengah masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tuban, Siswanto menuturkan, Kabupaten Tuban merupakan jalur perlintasan peredaran rokok ilegal yang diproduksi home industri di Jawa Timur.

Sepanjang 2024 ini, paparnya, Razia rokok ilegal di Kabupaten Tuban telah digelar sebanyak 46 kali oleh petugas gabungan dan berhasil menyita 1120 batang rokok ilegal dari berbagai Kecamatan yang berbeda.

“Tuban ini sebagai lewatan dari pada pengedaran rokok ilegal yang diproduksi oleh home industri dari Kota-kota yang berada di Jawa Timur,” tuturnya pada kantor berita RMOLJatim. Jum'at, (18/24).

Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Bojonegoro, Eko Widjayanto mengungkapkan, pada gelaran razia hingga tanggal 17 Oktober atau empat hari sepanjang penyisiran dilakukan, petugas belum mendapati temuan adanya toko kelontong yang menjual rokok ilegal. 

Menurutnya, hal itu merupakan dampak positif atas edukasi dan sosilisasi yang terus disampaikan pihaknya kepada masyarakat selama ini. Khususnya pelaku usaha toko kelontong. 

"Melalui razia ini petugas bea cukai berusaha menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu petugas juga menyampaikan edukasi serta sosialisasi seperti sebelum- sebelumnya terkait larangan dan resiko memperjual belikan rokok tanpa cukai," pungkasnya. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news