- Polres Bondowoso Amankan Puluhan Kilo Bubuk Mercon Siap Edar
- Skandal Demurrage 294 M Dinilai Aneh bin Ajaib, Hanya Terjadi di Negeri Pesulap Barang Diimpor Tapi Tidak Segera Dikeluarkan
- Mantan Wakapolri Jadi Saksi, Oegroseno: Hendra Kurniawan Integritasnya Tinggi
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan madu klanceng akan berlanjut ke agenda sidang pembuktian berupa pemeriksaan saksi pihak Jaksa.
Sidang Kasus dugaan penipuan dan penggelapan akan kembali digelar ditempat yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin 21 Oktober 2024 mendatang.
Penasehat Hukum terdakwa Justin Malau, mengaku pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi agenda sidang selanjutnya, termasuk mempersiapkan saksi dan alat bukti.
Menurutnya ia akan berusaha all out untuk. membela klienya dengan membawa alat bukti dan saksi yang nanti akan ia ungkap pada fakta persidangan.
"Kita pelajari berkas berkas BAP penyidikan ya, bahwa mereka ini adalah korban dari pada MNSI bukan korban MNS dimana Chrisma Dharma sebagai ketua. Itu yang kita yakini sesuai dengan keputusan PKUP yang menyatakan MNSI lah yang bertanggung jawab terhadap para mitra dan agen," terangnya Jumat 18 Oktober 2024.
"Bukti bukti yang kita persiapkan yaitu perjanjian yang ditanda tangani dengan MNSI dengan mitra serta putusan PKPU bahwa merekah adalah kreditur pada MNSI. Mereka adalah pelapor pelapor atas tindak pidana yang dilakukan Cristian bukan pelapor terhadap Chrisma. Dan mereka korban koperasi MNSI bukan korban MNS. putusan PKUP terhadap MNS Chrisma sudah disampaikan tidak ada hutang Krisma," ujarnya.
Menurutnya pihaknya siap untuk menghadapi sidang lanjutan besok mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa.
"Saksi yang didatangkan besok itu masih kewenangan jaksa, mau siapa pun yang diajukan oleh jaksa kita siap untuk itu. Berkas kami sudah baca," kata pengacara senior tersebut dalam sesi konferensi pers.
Justin Malau mengatakan kasus yang menimpa kliennya salah alamat. Sebab terlapor adalah Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) Christian.
"Kerugian dari pada korban disebabkan larinya Ketua NMSI Christian Anton. Bukan dengan Ketua NMS Chrisma. Karena koperasi NMS tutup di bulan Desember 2019. Terbukti dari perjanjian kemitraan dengan NMSI Christian Anton," kata Justin Malau saat itu Senin 14 Oktober 2024.
Masih kata Justin, laporan polisi ditujukan ke NMSI. Sebab, pada kejadian gagal bayar terjadi, pada Februari 2021 lalu. Saat itu NMSI diketuai oleh Christian Anton yang kini menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari tawaran investasi kemitraan budidaya lebah madu klanceng atau trigona SP dengan nama produk Klabee 5 tahun silam.
Para korban tertarik karena keuntungan setiap periode tiga bulan sekali dan modal awal mitra dapat ditarik sewaktu-waktu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news