Saksi Perekam Mobil Plat Merah yang Viral Gugat Bawaslu ke PN Jember

Moh Husni Thamrin usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jember/Ist
Moh Husni Thamrin usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jember/Ist

Merasa dipermainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, saksi perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN, Moh. Husni Thamrin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember.


Pria yang berprofesi sebagai advokat di Jember ini, sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu Kabupaten Jember, ke Pengadilan Negeri Jember, Jumat (18/10) kemarin.

"Saya sebagai warga negara RI di Jember, mendaftar gugatan terhadap pengawas pemilu, Bawaslu RI sebagai tergugat 1, Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai tergugat 2 serta Bawaslu Jember, sebagai tergugat 3," ucap  Thamrin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (19/10).

Menurut Thamrin, gugatan ini terkait PMH karena Bawaslu tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur tentang laporan video viral yang dilaporkan Anwar Nuris, salah seorang anggota Tim hukum Paslon nomor urut 2. Yakni laporan mobil dinas plat merah oknum ASN, yang digunakan oleh oknum swasta bukan untuk kegiatan dinas yang diduga digunakan untuk mengangkut APK (alat peraga kampanye) salah satu Paslon dalam Pilkada Jember.

"Saya saat itu sempat dipanggil sebagai saksi untuk diklarifikasi sebagai saksi dugaan pelanggaran netralitas dan penggunaan mobil dinas ASN dipakai untuk kepentingan paslon itu. Namun saat saya hadir tidak ditemui oleh Komisioner Bawaslu Jember dan tidak dilakukan pemeriksaan," katanya.

Sebab dari 5 komisioner yang ada, 3 orang di antaranya ada di luar kota, hanya dua orang yang ada di Jember. Namun satu orang di antaranya, masih ada kegiatan lain, tidak berada di kantor Bawaslu, karena mempersiapkan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu.

Thamrin mengaku merasa jadi korban Bawaslu Jember, tidak diklarifikasi sebagai saksi terkait pengaduan tim advokasi dan hukum pasangan Gus Fawaid-Djoko Susanto. Padahal Thamrin sudah  datang lebih awal ke kantor Bawaslu, akan tetapi hingga 1 jam menunggu belum ada tanda-tanda akan dimulai klarifikasi. Akhirnya dia pulang ke rumahnya, karena tidak ada kejelasan pelaksanaan klarifikasinya.

"Namun keesokan harinya, Minggu (13/10), Bawaslu Jember menerbitkan pemberitahuan bahwa pengaduan dinyatakan tidak terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang ada," ucapnya.

Thamrin melakukan gugatan PMH setelah Bawaslu tidak melakukan penandatanganan pemeriksaan perkara pelanggaran pemilihan, sesuai ketentuan pasal 26 peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan. 

Dalam petitum, Thamrin meminta majelis hakim menyatakan Bawaslu melanggar perbuatan melawan hukum. 

"Memerintahkan Bawaslu  membayar kerugian imateriil sebesar Rp 2 ( dua rupiah ) secara tunai," tegas dia. 

Sebelumnya, Thamrin berkirim surat kepada Pj Bupati Jember sementara, juga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Kemendagri agar menindak oknum ASN Jember, yang diduga tidak netral dalam Pilkada Jember.

Dikonfirmasi sebelumnya, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, membantah telah mengeprank saksi Thamrin. Sebab, saat itu 3 komisioner masih berada di luar kota, sehingga di Jember hanya ada 2 komisioner, satu diantaranya sedang melakukan persiapan sosialisasi. Selain itu, saksi sudah ditemui staff Bawaslu Jember.

Sanda mengaku salah dalam menentukan jadwal undangan yang bersamaan dengan 3 komisioner lainnya, yang masih tengah berada di luar kota.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news