Satgas Pasti dan OJK Telah Memblokir Ribuan Entitas Keuangan Ilegal yang Merugikan Masyarakat

Ilustrasi/RMOL
Ilustrasi/RMOL

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berhasil memblokir sebanyak  2.741 entitas keuangan ilegal.


Pemblokiran dilakukan sebagai respons terhadap maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin. 

Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan.

"Sejak Januari hingga September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek dan Banten (KOJT) berhasil menghentikan 2.741 aktivitas keuangan ilegal," terang Friderica saat kegiatan Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten di Jakarta, dikutip dari RMOL, Selasa (22/10).

Dari total 2.741 aktivitas keuangan ilegal yang diblokir, terdapat 2.500 pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 241 lainnya adalah investasi ilegal.

Friderica menekankan, situs dan aplikasi ilegal tersebut berpotensi besar merugikan masyarakat.

Berdasarkan undang-undang P2SK atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan OJK menjadi koordinator untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

"Karena kondisi itu, kami membentuk Satgas Pasti pemberantasan aktivitas keuangan ilegal," katanya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news