Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Sandra Dewi Sebut Bukti Transfer Rp 3 Miliar Untuk Pelunasan Cicilan Rumah

Artis Sandra Dewi saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis/Ist
Artis Sandra Dewi saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis/Ist

Artis Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (21/10). 


Kehadiran Sandra Dewi untuk memberikan keterangan transferan dana dari PT Quantum Skyline Exchange sejumlah Rp3,15 miliar.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyaan dugaan adanya utang dari pihak tertentu kepada Sandra Dewi. Namun, Sandra menegaskan bahwa hutang tersebut hanya dari Suparta melalui Anggraini.

"Selain Anggreni, apakah ada pihak lain yang berhutang kepada saudari," tanya JPU kepada Sandra.

"Teman-teman,"  jawab Sandra. 

"Ada nggak PT Quantum berhutang ke saudari," tanya JPU.

"Tidak," tegas Sandra.

JPU juga menanyakan Sandra Dewi terkait transfer sejumlah uang Rp 3,15 miliar. Sandra menjawab bahwa transfer tersebut merupakan pelunasan cicilan rumah yang dilakukan oleh suaminya pada tahun 2019.

"Apakah saudari pernah menerima transfer uang total Rp3.150.000.000," tanya JPU.

"Itu untuk pelunasan rumah," jawab Sandra.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai asal-usul uang tersebut, Sandra Dewi menegaskan bahwa itu merupakan cicilan terakhir dari suaminya untuk rumah mereka, dan bukan dari pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Namun, JPU memperlihatkan bukti transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi yang tercatat pada tanggal 21 Juni 2018, yang terpecah menjadi tiga transaksi dengan total yang sama, yaitu Rp3,15 miliar.

"Yang pertama Rp1.050.000.000 terus yang berikutnya Rp1.000.000.000 dan Rp1.100.000.000 Ini dari rekening quantum. Nanti kami tunjukkan tolong biar dilihat," jelas JPU.

Sandra mengakui bahwa uang tersebut memang masuk ke rekeningnya, tetapi ia kembali menekankan bahwa uang tersebut adalah untuk pelunasan cicilan rumah.

"Di kami untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018, ada transfer dari PT Quantum ke rekening saudari sebesar Rp3.150.000.000, yang terbagi menjadi tiga transaksi. Apakah ini benar," tanya JPU.

"Betul. Untuk pelunasan rumah dari suami," jawab Sandra.

Hakim kemudian menegaskan bahwa transaksi ini sudah dijelaskan dalam persidangan sebelumnya dan meminta JPU untuk melanjutkan ke bukti lain.

"Ini sudah dijelaskan pada sidang sebelumnya. Silakan melanjutkan dengan bukti yang lain," kata Hakim.

Sidang kemudian berlanjut dengan fokus pada pengaitan antara transaksi keuangan yang melibatkan terdakwa dan saksi. Namun, Sandra Dewi terus menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan bagian dari dugaan korupsi, melainkan pembayaran cicilan rumahnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news