Kasus Mahasiswi dan Bayinya Tewas di Kost Jember, Polisi Tetapkan Suami Siri Sebagai Tersangka

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat memberikan keterangan pers/RMOLJatim
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat memberikan keterangan pers/RMOLJatim

Kasus meninggalnya mahasiswi, JA (23) asal Demak beserta bayinya, yang gegerkan warga jalan Sumatera kelurahan Sumbersari, Kabupaten Jember, sudah ada titik terang.


Dari hasil penyidikan polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial FI (25), warga asal Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.

"Setelah mendapat informasi masyarakat perihal penemuan jazad JA dan bayinya, Satreskrim Polres Jember langsung meluncur ke TKP. Setelah dilakukan olah TKP dan menemukan beberapa alat bukti mengarah pada dugaan tidak pidana aborsi," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (23/10).

Polisi langsung melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada. Yang memperkuat dugaan korban meninggal dunia akibat perdarahan. Diduga korban memaksakan kelahiran dengan bantuan obat keras berbahaya yang mengandung misoprostol 200 mg. Obat ini diketahui dapat memicu keguguran.

Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, korban telah mengkonsumsi obat keras berbahaya itu, sehari sebelum kejadian, pada Jumat (18/10).

Namun korban diketahui mulai tidak bisa dihubungi sejak Sabtu (19/10) pukul 11.00 WIB. Korban diduga telah meninggal dunia diperkirakan antara pukul 10.00 -11.00 WIB. 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Jember, ada yang menyebut mengarah kepada FI, seorang pria yang dekat korban.

Karena itu, polisi kemudian mendalami hubungan korban dengan FI, warga asal Kabupaten Situbondo itu. 

"Ternyata FI adalah suami siri korban. Dia yang telah menyediakan dan mendorong korban untuk melakukan aborsi. Berdasarkan alat bukti dan komunikasi pribadi korban, FI diduga terlibat langsung dalam kasus ini," terangnya.

Selain itu, lanjut Bayu, juga ditemukan keterangan bahwa peristiwa aborsi ini bukan pertama kalinya dilakukan korban.

Sebelumnya, pada April dan November 2023, korban juga pernah menggunakan obat yang sama, yaitu Invitex dan Cytotec, untuk menggugurkan kandungan.

"Hasil olah TKP anggotanya juga  berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti lain yakni, seperti handuk, pakaian korban, alat komunikasi, serta sisa obat-obatan juga telah diamankan untuk keperluan persidangan," terangnya.

Berdasarkan alat bukti yang cukup dan didukung minimal 2 alat bukti, polisi akhirnya menetapkan FI sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jember.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 428 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," pungkasnya. 

Sebelumnya, sejumlah warga sekitar Kampus Jember, digegerkan dengan penemuan mahasiswi dan bayinya tewas di kamar kostnya di jalan Sumatera kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.

Korban berinisial JA (24) wanita asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, seorang mahasiswi dari perguruan tinggi ternama di Jember. 

Sedangkan kondisi bayi itu sudah kelihatan bentuknya dan masih dalam kondisi yang utuh.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news