Pegawai salah satu bank pemerintah diduga menjadi tersangka tindak pidana korupsi. ASH (36) warga Kediri ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Madiun karena menggunakan dana anggaran kebutuhan pemeliharaan barang dan inventaris kantor untuk trading. Akibatnya bank plat merah tersebut mengalami kerugian hingga Rp. 2,8 miliar.
"Awalnya dari laporan masyarakat jadi kami lakukan penyelidikan. Saat ini kami sudah menemukan dua bukti, kami tingkatkan menjadi tahap penyidikan," kata Kajari Kota Madiun Dede Sutisna, dikutip kantor berita RMOLJATIM Rabu (23 /10).
"Tersangka kami tahan terlebih dahulu, sembari kami mendalami kasus ini terkait apakah akan ada tersangka lainnya," sambung Kajari.
Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Proses Hukum Terhadap Sekda Jember, Pembahasan APBD Tahun 2025 Terancam Molor
- Hakim Tolak Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Tanggapan KPK
- MAKI Investigasi Ketidaknetralan Kepala Desa dan ASN di Pilkada Madiun