Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lokasi aset berupa rumah elit milik bos PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie, yang disita dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
- KPK Yakin Bisa Bawa Pulang Buronan Surya Darmadi Tanpa Sidang In Absentia
- 7 Tahun Mandeg, Kapolrestabes Surabaya Diminta Tuntaskan Kasus Tanah Wakaf Jadi Aset Yayasan Darul Hikmah
- Berkas Lengkap, Azis Syamsuddin Segera Diadili
Menurut Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, tim penyidik telah menyita 15 tanah dan bangunan senilai ratusan miliar rupiah.
"Ada beberapa lokasi. Di daerah Pondok Indah Jakarta Selatan itu ada empat lokasi. Di Bogor satu, di Menteng Jakarta Pusat satu, di Darmo Surabaya tiga, dan ada juga di Graha Family Surabaya dua lokasi," kata Tessa dikutip dari RMOL, Rabu (23/10).
Namun demikian jika ada tambahan informasi lagi, Tessa berjanji akan menyampaikan perkembangannya kepada wartawan.
Proses penyitaan terhadap 15 unit tanah dan bangunan itu dilakukan saat pemeriksaan terhadap Adjie sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, (15/10).
Adjie dan tiga orang lainnya telah melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, keempat tersangka tersebut kalah.
Tiga tersangka lainnya yang juga kalah dalam gugatan praperadilan, yakni Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.
Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP Indonesia Ferry ini telah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat tersangka.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Sita Villa Dan Tanah Seluas 2 Hektar Milik Edhy Prabowo
- Sejumlah Dokumen Disita KPK Dari Istri Terdakwa Kasus Bansos
- Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Dipanggil KPK Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo