Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur, Statusnya Sudah Tersangka 

Kepala Kejaksaan Tnggi Jawa Timur, Mia Amiati
Kepala Kejaksaan Tnggi Jawa Timur, Mia Amiati

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) syrabaya  saat ini tengah dilakukan penyidikkan oleh tim dari kejaksaan agung di kejaksaan tinggi Jawa Timur.


Kepala Kejaksaan Tnggi Jawa Timur, Mia amiati, mengkonfirmasi bahwa  tiga hakim yang ditangani oleh kejaksaan agung tersebut memang dilakukan penyidikan, mereka merupakan hakim yang memvonis bebas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini hanya ketempatan saja, dan kami tidak boleh memberikan penjelasan. Nanti jampidsus sendiri yang akan memberikan keterangan," kata Mia, Rabu, (23/10)

Mia Amiati enggan  menjelaskan secara detail penyidikan  tersebut apakah memang sebelumnya tertekena operasi tertangkap tangan atau tidak, namun ketiga hakim tersebut yang jelas statusnya adalah tersangka.

"Ini sudah penyidikan, jadi statusnya sudah tersangka," imbuhnya.

Diketahui ketiga hakim  sebelumnya  pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.

Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota. 

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu  terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news