Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) syrabaya saat ini tengah dilakukan penyidikkan oleh tim dari kejaksaan agung di kejaksaan tinggi Jawa Timur.
- Diduga Terlibat Suap, Komisi Yudisial Investigasi Ketua PN Surabaya
- Ronald Tannur dan Keluarga Bisa Jadi Tersangka Karena Suap Hakim
- Kejagung Sita Uang Rp 20 Miliar Dari Suap Hakim Pengadil Ronald Tannur
Kepala Kejaksaan Tnggi Jawa Timur, Mia amiati, mengkonfirmasi bahwa tiga hakim yang ditangani oleh kejaksaan agung tersebut memang dilakukan penyidikan, mereka merupakan hakim yang memvonis bebas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini hanya ketempatan saja, dan kami tidak boleh memberikan penjelasan. Nanti jampidsus sendiri yang akan memberikan keterangan," kata Mia, Rabu, (23/10)
Mia Amiati enggan menjelaskan secara detail penyidikan tersebut apakah memang sebelumnya tertekena operasi tertangkap tangan atau tidak, namun ketiga hakim tersebut yang jelas statusnya adalah tersangka.
"Ini sudah penyidikan, jadi statusnya sudah tersangka," imbuhnya.
Diketahui ketiga hakim sebelumnya pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.
Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota.
Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terkait Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar
- Kejagung Periksa Mantan Hakim AdHoc Tipikor Dalam Kasus Ronald Tannur
- MA Selidiki Hakim R yang Terlibat Penunjukan Hakim PN Surabaya di Sidang Ronald Tannur