Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 23 Oktober 2024, dikabarkan terkena Operasi Tertangkap Tangan oleh Kejaksaan Agung
- Diduga Terlibat Suap, Komisi Yudisial Investigasi Ketua PN Surabaya
- Ronald Tannur dan Keluarga Bisa Jadi Tersangka Karena Suap Hakim
- Kejagung Sita Uang Rp 20 Miliar Dari Suap Hakim Pengadil Ronald Tannur
Sementara Informasi yang berhsil dihimpun, dari ketiga hakim itu ternyata sebelumnya pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.
Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota. Saat ini, ketiga hakim dibawah oleh petugas Kejagung dalam perjakanan ke Kejati Jatim.
"Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Windhu sendiri enggan menyampaikan detail perihal apa Kejagung membawa ketiga hakim PN Surabaya itu. Ia meminta awak media menunggu keterangan resmi dari pihak Kejagung. "Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terkait Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar
- Kejagung Periksa Mantan Hakim AdHoc Tipikor Dalam Kasus Ronald Tannur
- Sidang Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Anggap Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum