Tiga Hakim PN Surabaya  yang Memvonis Bebas Ronald Tannur, Dikabarkan Terkena OTT Kejagung 

Suasana di Kejaksaan Tinggi Jatim
Suasana di Kejaksaan Tinggi Jatim

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 23 Oktober 2024, dikabarkan terkena Operasi Tertangkap Tangan oleh Kejaksaan Agung 


Sementara Informasi yang berhsil dihimpun, dari ketiga hakim itu ternyata sebelumnya  pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.

Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota. Saat ini, ketiga hakim dibawah oleh petugas Kejagung dalam perjakanan ke Kejati Jatim.

"Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

Windhu sendiri enggan menyampaikan detail perihal apa Kejagung membawa ketiga hakim PN Surabaya itu. Ia meminta awak media menunggu keterangan resmi dari pihak Kejagung. "Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news