Mahfud Md Desak Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya, Ini Alasannya

Mantan Menko Polhukam Mahfud Md/Ist
Mantan Menko Polhukam Mahfud Md/Ist

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk memeriksa Ketua PN Surabaya menyusul penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang bebaskan terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.


Dikatakan Mantan Menko Polhukam Mahfud Md, dirinya mengaku masih ingat Ketika putusan bebas itu dijatuhkan, Ketua PN Surabaya membela mati-matian majelis hakim yang menyidangan terdakwa Ronald Tannur.

"Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tsb. sbg patriotik krn pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tsb salah, perlu juga diperiksa," kata Mahfud melalui akun X pribadinya sebagaimana dimuat RMOL, Kamis (24/10).

Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Tiga hakim ditangkap karena diduga menerima suap dan atau gratifikasi. 

Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sert pengacara Lisa Rahmat.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news