Kepala Pengadilan Tinggi Charis Mardianto secara resmi melantik pimpinan DPRD Jawa Timur masa bakti 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di ruangan rapat paripurna DPRD Jatim pada Kamis (24/10/2024).
- Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Sepakat Revisi Perda Bantuan Hukum untuk Orang Miskin
- Fraksi Demokrat Jatim Luncurkan Program Jumat Serap Aspirasi untuk Tampung Keluhan Warga
- Reses Perdana 2024, Blegur Prijanggono Serap Aspirasi Warga Sidosermo, Surabaya: Komitmen pada Pendidikan, Kesehatan, dan Keterampilan
Sekretaris DPRD Jawa Timur Ali Kuncoro mengatakan, pengambilan sumpah janji jabatan pimpinan DPRD Jatim berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4319 tertanggal 18 Oktober 2024 dan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.4-4326 tertanggal 18 Oktober 2024 tentang Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Jatim
“Susunan pimpinan DPRD Jatim masa bhakti 2024-2029 terdiri dari Ketua Muhammad Musyafak Rouf (PKB), wakil ketua I, Deni Wicaksono (PDI Perjuangan), wakil ketua II, Hidayat (Partai Gerindra), wakil ketua III, Blegur Prijanggono (Partai Golkar), dan wakil ketua IV Sri Wahyuni (Partai Demokrat)," ujar Ali Kuncoro.
Usai dilantik, Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf mengatakan bahwa pimpinan di lembaga legislatif itu kolektif kolegial tidak seperti di eksekutif, sehingga tidak bisa ditentukan hanya oleh seorang ketua saja. Oleh karena itu apa yang akan dikerjakan DPRD Jatim tentu akan dibahas bersama sama terlebih dulu.
Terlebih, kata politikus asal PKB alat kelengkapan dewan juga baru saja terbentuk dan dibacakan dalam paripurna sehingga untuk agenda komisi komisi maupun badan baru bisa berjalan setelah dibahass di badan musyawarah (Banmus) DPRD Jatim.
"Banmus inilah yang menjadwal kegiatan DPRD Jatim selama tahun 2024 yang tinggal dua bulan lebih ini. Tentunya program program itu juga bukan hal baru melainkan melanjutkan program program yang sudah dirancang oleh DPRD Jatim periode sebelumnya," ungkap Musyafak.
Khusus untuk kelanjutan pembahasan R-APBD Jatim tahun anggaran 2025 lanjut Musyafak tentu akan ada masukan dari DPRD Jatim yang baru. Mengingat, KUA PPAS APBD Jatim 2025 sudah disepakati oleh DPRD Jatim periode sebelumnya.
"Kalau KUA PPAS APBD Jatim 2025 dirasa ada yang tidak relevan dan memenuhi rasa keadilan, maupun kebutuhan masyarakat. Seperti membuat anggaran yang aneh-aneh sehingga membuat masyarakat resah dan marah, tentu kita akan minta supaya dilakukan revisi sebelum dilanjutkan ke pembahasan tahap dua," tegas mantan ketua DPRD Kota Surabaya ini.
Sebaliknya, jika KUA PPAS sudah memenuhi aturan normatif dan memenuhi keadilan serta kebutuhan masyarakat Jatim tentu pembahasan tingkat dua bisa segera dilanjut.
"Untuk penyelesaian atau pengesahan APBD Jatim 2025 itu relatif, bisa saja seperti kebiasaan pada 10 November atau pada bulan Desember 2024. Sebab aturannya adalah tidak melebihi akhir tahun 2024," tegas Musyafak Rouf.
Diakui Musyafak, jika pengesahan APBD Jatim tahun anggaran 2025 melebihi akhir tahun 2024 tentu kita akan terancam menggunakan APBD tahun sebelumnya (2024).
Sebaliknya, jika molor dari kebiasaan 10 November juga ada baiknya. Mengingat, pada pertengahan Desember 2024, gGubernur Jatim terpilih hasil Pilkada serentak 27 November 2024 sudah bisa diketahui hasilnya, sehingga APBD 2025 bisa mengakomodir kepentingan gubernur terpilih.
"Di dunia ini yang tak bisa rubah rubah lagi itu hanya Al Quran dan Hadits" pungkas pria murah senyum ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Sepakat Revisi Perda Bantuan Hukum untuk Orang Miskin
- Fraksi Demokrat Jatim Luncurkan Program Jumat Serap Aspirasi untuk Tampung Keluhan Warga
- Reses Perdana 2024, Blegur Prijanggono Serap Aspirasi Warga Sidosermo, Surabaya: Komitmen pada Pendidikan, Kesehatan, dan Keterampilan