Perlindungan konsumen Kripto menjadi salah satu pembahasan diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti), Kamis, (24/10).
Diskusi yang digelar di Surabaya ini mengundang berbagai lembaga terkait, seperti Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Bursa Kripto CFX, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), serta Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).
Sekretaris Bappebti, Olv Andrianita menjelaskan, acara ini digelar di tengah tingginya minat masyarakat terhadap investasi kripto, dengan tujuan memberikan literasi terkait transaksi yang aman dan tata kelola industri kripto yang baik.
Sekretaris Bappebti, Olv Andrianita, dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah literasi bagi masyarakat.
"Tujuannya untuk terus memberikan pemahaman mengenai cara bertransaksi yang baik dan benar di dunia kripto, serta meningkatkan perlindungan konsumen," ungkapnya.
Selain itu, Andrianita menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam transaksi aset digital.
"Kami juga ingin mendorong standar yang diakui dalam industri ini. Tidak cukup hanya diakui, tetapi banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, seperti bagaimana mengelola pengaduan konsumen," jelasnya.
Robby, Ketua Umum ASPAKRINDO, menyebutkan bahwa dari 35 pendaftar bursa kripto, sebanyak 25 telah mendapatkan surat persetujuan. "Proses ini sangat ketat dan selektif. Hal ini demi menjaga keamanan transaksi dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat," ujar Robby.
Sementara itu, Direktur Utama CFX, Subani, menjelaskan bahwa mekanisme transaksi di bursa kripto harus tercatat secara detail dan selalu diperbarui. "Kami memastikan semua transaksi tercatat dengan baik untuk menjaga transparansi dan kepercayaan konsumen," ungkap Subani.
Dalam diskusi ini, Bappebti juga menekankan bahwa upaya perlindungan terhadap masyarakat tidak hanya bergantung pada aturan yang ada, tetapi juga pada bagaimana lembaga-lembaga terkait mampu beradaptasi dengan perkembangan industri kripto yang dinamis.
"Banyak tahapan yang harus dilalui, salah satunya adalah pengecekan fisik aset. Ini bukan proses yang sulit, hanya perlu penyesuaian," tutup Andrianita.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bappebti Blokir 1.327 Domain Situs Entitas Ilegal PBK
- Bappebti Hati-hati Susun Rancangan Kebijakan Ekspor CPO
- Dua Pelaku Penipuan Investasi Kripto Diciduk, Modusnya Mencatut Nama Perusahaan