Komisi Yudisial (KY) membuka peluang melakukan investigasi dugaan keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi.
- Ronald Tannur dan Keluarga Bisa Jadi Tersangka Karena Suap Hakim
- Kejagung Sita Uang Rp 20 Miliar Dari Suap Hakim Pengadil Ronald Tannur
- Mahfud Md Desak Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya, Ini Alasannya
Pemeriksaan dilakukan dalam kasus penerimaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dimana tiga hakim PN Surabaya telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Masih dalam investigasi (ada atau tidak keterlibatan Ketua PN Surabaya)," kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
Meski tidak bisa menjelaskan secara rinci, Mukti menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa semua hakim di PN Surabaya. Termasuk Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi.
"Dulu semua sudah diperiksa dan sudah pleno," kata Mukti dimuat RMOL.
Usulan pemeriksaan Ketua PN Surabaya pertama kali dicetuskan oleh mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat akun X @mohmahfudmd, Kamis, 24 Oktober 2024.
Mahfud mendorong pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi karena dinilai memberikan pembelaan terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bhw putusan atas Tannur itu sdh benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tsb. sbg patriotik krn pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tsb salah, perlu juga diperiksa," tulis Mahfud.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tiga Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Segera Disidang
- Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur Terkait Kasus Dugaan Suap Hakim
- Kejagung Periksa Mantan Hakim AdHoc Tipikor Dalam Kasus Ronald Tannur