Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jember menemukan sebanyak 10 dugaan pelanggaran Pilkada Jember 2024 pada masa kampanye yang masih berjalan.
"Kami akan fokus untuk memantau penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan netralitas aparatur sipil negara maupun perangkat pemerintahan hingga tingkat desa," kata Ketua KIPP Jember Hairil Syapril Soleh dikutip Kantor Berita RMOLJatim dari Antara, Sabtu (26/10).
Dia menjelaskan salah satu contoh temuan itu adalah pelanggaran netralitas dilakukan kepala desa di Kecamatan Silo. Pihaknya menemukan ada pengerahan massa dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember.
"Tidak hanya itu, kasus yang lain yakni perangkat desa juga ditemukan melakukan dugaan pelanggaran netralitas dalam pilkada melalui media sosial pribadinya yang ikut kampanye salah satu pasangan calon, sehingga temuan-temuan itu akan kami laporkan kepada Bawaslu Jember," ujaenya.
Ia mengatakan pihaknya akan memantau pelaksanaan Pilkada Jember dan Pilkada Jatim secara independen dengan melibatkan 29 sukarelawan yang menjadi koordinator di masing-masing kecamatan. Namun ada dua kecamatan yang belum memiliki koordinator yakni Kecamatan Ambulu dan Wuluhan.
"Kami berkomitmen untuk memantau Pilkada Jember dan Jatim secara independen agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga siap mendampingi masyarakat yang menjadi pelapor dugaan pelanggaran pilkada ke Bawaslu Jember agar cepat diproses sesuai aturan.
"Kalau ada warga Jember yang menemukan dugaan pelanggaran pilkada, namun tidak mampu melaporkannya ke Bawaslu maka KIPP Jember akan siap membantu mengadukan hal itu," ujarnya.
Hairil mengatakan Deklarasi KIPP Jember baru diluncurkan pada Jumat (25/10), namun semua masyarakat paham bahwa secara nasional KIPP merupakan lembaga pemantau pemilu tertua di Indonesia yang berdiri pada 15 Maret 1996.
Sebelumnya KPU Jember membuka pendaftaran untuk pemantau pemilu kepala daerah sejak 27 Februari hingga 16 November 2024 dan lembaga pemantau pemilu yang sudah terdaftar di lembaga penyelenggara pemilu yakni Migrant Care Jember.
Dalam melaksanakan pemantauan, pemantau pemilu mempunyai hak diantaranya mendapatkan akses di wilayah pilkada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dan melaporkan setiap pelanggaran pilkada ke Bawaslu Jember.
Kendati demikian, lembaga pemantau pemilu juga punya kewajiban diantaranya mematuhi kode etik pemantau, memastikan informasi yang dikumpulkan dalam laporannya disusun secara sistematis, akurat, dan dapat diverifikasi, serta sebagai pemantau pemilu tidak boleh berpihak dan obyektif.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 8 Alasan Memilih Fawait di Pilkada Jember 2024
- Ratusan Anggota Laskar Ijo Jember, Sampaikan Ikrar Menangkan Paslon Gus Fawait-Djoko Susanto
- Tak Pernah Diperhatikan Pemkab, Ratusan Guru Ngaji Jember Dukung Gus Fawait-Djoko di Pilkada 2024