Ronald Tannur Ditangkap Tim Kejaksaan di Rumahnya 

Ronald Tannur saat ditangkap tim kejaksaan di rumahnya/ ist
Ronald Tannur saat ditangkap tim kejaksaan di rumahnya/ ist

Ronald Tannur akhirnya ditangkap oleh gabungan tim Kejaksaan di rumahnya yang terletak di kompleks perumahan mewah Pakuwon City Surabaya, pada Minggu (27/10/2024) siang.


Diketahui, Ronald Tannur merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, Ronald Tannur ditangkap di lantai dua rumahnya, dan tidak melawan petugas gabugan tim Kejati Jatim dan dan Kejari Surabaya.

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati, kepada wartawan, pada Minggu malam.

Mia juga menyebutkan bahwa Ronald Tannur berusaha menunda-nunda eksekusi.

"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," terang dia.

Ronald Tannur memiliki dua alamat yang tercatat dalam administrasi perkara, yaitu di Perumahan Pakuwon City Surabaya dan di Kelurahan Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Setelah dideteksi, ternyata yang bersangkutan berada di Surabaya, sehingga langsung kami amankan," tambahbya.

Seperti diketahui, Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, divonis 5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.

Berdasarkan informasi dari situs MA, vonis tersebut diketok oleh majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo, pada Selasa (22/10/2024).

Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

Pada Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun, ketiga hakim tersebut sebelumnya membebaskan Ronald Tannur, sehingga jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Selain itu, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news