Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 dalam Pilkada Kota Blitar, Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) dan Elim Tyu Samba (Mbak Elim), resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Insan Media, KPU dan Bawaslu Ngopi Bareng
- Kantor KPU dan Bawaslu Kota Madiun Dihadiahi Pedang Plastik, Lipstik, Wortel Daster Hingga Bra
- Pilkada Jombang 2024: Mundjidah-Sumrambah Nomor Urut 1, Warsubi-Salman 2
Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait kurangnya transparansi data visi, misi, dan program calon yang seharusnya diunggah KPU melalui media publik.
Mashudi, kuasa hukum tim pemenangan Syauqul-Elim, mengungkapkan bahwa ketidakterbukaan KPU berpotensi merugikan kliennya dalam menjalani tahapan debat publik yang digelar pada Rabu (16/10/2024) malam di Hotel Puri Perdana, Blitar.
"Kami merasa tidak ada kesetaraan dalam kesempatan untuk mengkritisi program. Paslon kami sudah mempersiapkan diri untuk membedah visi dan misi lawan, tapi tidak mendapat akses yang sama karena data tersebut tidak tersedia," ujar Mashudi dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).
Menurut keterangan Mashudi, tim Mas Ibin-Mbak Elim menemukan bahwa dokumen visi, misi, dan program paslon nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, tidak diunggah di situs atau media sosial resmi KPU Blitar.
Padahal, lanjut Mashudi, peraturan mengharuskan KPU untuk menayangkan dokumen tersebut guna memastikan publik dan lawan politik dapat mempelajarinya.
"Sebelum debat, kami tidak menemukan adanya program dan visi misi milik paslon 1 di website maupun mesdsos resmi KPU Kota Blitar," katanya.
Mashudi menambahkan bahwa pada 16 Oktober 2024, beberapa jam sebelum debat dimulai, tim pemenangan Mas Ibin-Mbak Elim telah mencoba meminta dokumen itu secara resmi ke KPU, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan kantor KPU sudah tutup.
"Kami sudah mengantongi semua bukti ke tidak profesionalan KPU Kota Blitar," katanya.
"Dqn dari rekam jejaknya, KPU baru mengunggah dokumen visi misi dan program milik paslon 1 seusai debat berlangsung," lanjutnya.
Dalam waktu dekat, Mashudi berharap DKPP segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami laporannya.
"Kami berharap, dengan proses hukum ini, KPU bisa lebih peka dan bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan ke publik," ucapnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Gus Tamim Desak Permudah Pelayanan Publik dan Hapus Diskriminasi di Blitar
- Anggota Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar Dipecat