Pencemaran udara yang disebabkan oleh perusahaan di Kota Probolinggo mendapat peringatan keras dari DPRD setempat. Pasalnya selain mengotori udara, warga juga khawatir akan mengganggu kesehatan.
- Pengasuh Ponpes Sidogiri Ajak Alumni dan Warga Nahdliyin Dukung Gus Muhaimin Maju Capres
- Kampung Miliarder Borong Mobil, La Nyalla Ingatkan Pentingnya Kelola Keuangan
- Bawaslu Sebut Anies Baswedan Langgar Etik Pemilu, Siti Zuhro: Berarti Ganjar dan Erick Thohir juga Harus Kena
Dugaan pencemaran udara dari residu pembakaran formalin di PT Pamolite Adhesive Industry (PAI) di Jalan Brantas Kota Probolinggo disoal oleh DPRD Kota Probolinggo.
Heri Poniman, anggota Komisi 3 DPRD kota setempat, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar responsif terhadap isu lingkungan. Menurutnya persoalan PT PAI tidak boleh dianggap remeh.
“DLH dalam hal ini harus tegas, cek ambang batas gas sisa pembakaran (residu formalin red). Kalau memang di atas ambang batas segera keluarkan surat peringatan (SP),” kata Heri Poniman dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (29/10/2024).
Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa di kawasan PT PAI sudah padat penduduk. Pencemaran udara di lingkungan perusahaan harus dihindari.
Dia berjanji segera memastikan apakah corporate social responsibility (CSR) sudah dirasakan manfaatnya oleh penduduk sekitar PT PAI.
“Jangan cemari udara. PT PAI harus segera mencarikan solusi kalau limbah gas itu mencemari udara. Karena di belakang pabrik sudah padat penduduk,” pungkasnya.
Di lain pihak, menanggapi terkait dugaan pencemaran udara oleh PT PAI, Dwi Anugerah Prawanti, Bidang Penaatan Lingkungan, pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, berjanji segera bersikap.
Dia mengatakan, PT PAI, setiap semester rutin melaporkan pengolahan limbah perusahaan. Namun apakah limbah emisi perusahaan turut dilaporkan, dia akan kaji ulang.
“Setahu kami laporannya rutin soal limbah cair dan padat. Tapi soal laporan hasil uji emisi PT PAI, kita akan kroscek lagi data di kami. Untuk informasi lebih jauh mohon bersabar, kami akan minta izin pimpinan dulu,” kata Dwi
Diketahui, limbah gas PT PAI Probolinggo disinyalir mencemari udara, dan lingkungan sekitar perusahaan. Radius pencemaran ini diperkirakan mencapai 50 hingga 100 meter.
Gas dimaksud adalah sisa pembakaran formalin. Salah satu bahan dalam proses pembuatan lem, atau perekat triplek dan kayu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wartawan Banyuwangi Desak DPRD Berkirim Surat Sampaikan Aspirasi Penolakan RUU Penyiaran ke Fraksi-Fraksi DPR RI
- Pemilu 2024 Dianggap Sukses, Gabungan Mahasiswa Gelar Aksi Damai di DPRD
- Klaim Menang di kabupaten Madiun, Posisi Ketua DPRD Masih Milik PDIP