Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satpol-PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang terus berupaya mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal.
- Melalui Podcast Bromo FM, Diskominfo dan Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
- Ciri-ciri Rokok Legal dan Ilegal yang Perlu Diketahui Masyarakat Madiun
- Pemkab Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, DBHCT Miliki Peran Penting Bagi Daerah
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kali ini dikemas dalam bentuk 'Sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal melalui konser seni musik Malang Raya' yang berlangsung di Tempat Wisata Bedengan Camping Ground di Jalan Raya Selokerto, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Selasa (29/10).
Sejumlah pelaku seni musik dilibatkan dalam sosialisasi ini diharapkan dapat menyentuh masyarakat secara keseluruhan.
Demikian dikatakan oleh Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Martondang kepada awak media.
"Harapannya sosialisasi lebih menyeluruh. Pada sebelumnya, pelaksanaan sosialisasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara hingga atlet atau pelajar. Sehingga memberikan edukasi kepada semua masyarakat menjadi langkah dalam meminimalisir rokok ilegal akan lebih maksimal," ujarnya.
Masih kata pria yang akrab disapa Mando tersebut, melalui langkah edukasi yang sifatnya menyeluruh ini tidak hanya mengena kepada pelaku seni.
"Jadi, pelaku seni juga akan memberikan edukasi serupa kepada rekan atau sesama pelaku seni. Bukan hanya kepada peserta semata," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan mengenai ciri-cirinya rokok ilegal. Yakni sedikitnya ada empat ciri dalam membedakan rokok tersebut.
“Pertama, tanpa pita cukai (polos), kedua dilekati pita cukai tapi palsu, ketiga pita cukai yang ditempel dari perusahaan lain dan keempat pita cukai bukan untuk peruntukannya,” jelasnya.
Rini juga menegaskan, bahwa adanya peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Sehingga masyarakat diminta tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Baik itu mengkonsumsi maupun mengedarkan.
"Bagi masyarakat yang tahu ada rokok ilegal, jangan sungkan untuk melapor kepada petugas. Harapan lain, tentu saja jangan mengkonsumsi rokok ilegal," tandasnya.
Lebih jauh Rini menuturkan, beberapa langkah bersama Bea Cukai bersama Satpol-PP atau pihak lain, dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal juga sudah dilakukan.
"Upaya yang dilakukan ialah operasi gabungan dengan menyasar toko hingga tempat wisata. Selanjutnya, kami juga punya program Sobo Pasar dan Sobo Kampung, yang intinya selain melakukan operasi juga mengedukasi mengenai bahaya rokok ilegal. Sehingga, berbagai upaya edukasi dalam meminimalisir akan terus kami lakukan," pungkasnya.
Dalam kegiatan itu, selain Kepala Satpol-PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Martondang dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini nampak hadir juga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, serta sejumlah peserta konser musik dari wilayah Malang Raya. [adv Diskominfo Kabupaten Malang]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Malang-Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Miras
- Gempur Rokok Ilegal, Sinergi Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Berhasil Cegah Kerugian Negara
- Pemkot Surabaya dengan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal