PT Hitakara Curigai Heru Hanindyo Terima Suap Sebagai Hakim Pengawas Perkara Kepailitan

PT Hitakara sebut Heru Hanindyo terima suap sebagai hakim pengawas perkara kepailitan
PT Hitakara sebut Heru Hanindyo terima suap sebagai hakim pengawas perkara kepailitan

Heru Hanindyo dicurigai telah  melakukan suap gratifikasi dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim pengawas dalam perkara kepailitan PT Hitakara.


Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Hitakara, Livia Patricia kepada wartawan. 

“Kami mencurigai Heru Hanindyo juga menerima suap gratifikasi dari pengacara dan tim kurator dalam penanganan kepailitan PT Hitakara sebagai Hakim Pengawas, padahal dirinya mengetahui ada upaya hukum yang dilakukan oleh PT Hitakara terkait kuatnya dugaan jika permohonan PKPU yang menyebabkan PT Hitakara pailit diajukan dengan dasar tagihan palsu”, kata  Livia Patricia.

Livia juga mengatakan, sebagai Hakim Pengawas Heru Hanindyo tidak berhati-hati, bahkan memberikan banyak ruang kepada Tim Kurator PT Hitakara meskipun ada perkara pidana lain yang berjalan terkait surat permohonan PKPU PT Hitakara yang diduga kuat memuat tagihan palsu. 

Tak ayal, PT Hitakara telah mengadukan hal tersebut dengan melakukan pengaduan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar memeriksa Heru Hanindyo.

“Tindakan kurator cenderung diduga dipermudah oleh Hakim Pengawas, Heru Hanindyo. Apalagi saat ini PT Hitakara kehilangan hotel akibat penguasaan oleh kurator yang dilakukan dengan cara kekerasan dan mengerahkan preman”, jelas Livia.

“Kami juga mendorong agar Heru Hanindyo dapat dipersangkakan dengan Pasal TPPU, mengingat kami menduga kuat bahwa suap gratifikasi dari putusan Ronald Tanur tersebut bukanlah yang pertama kalinya!”, ditegaskan kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi. Heru Hanindyo diduga kuat menerima suap gratifikasi dari tim kurator PT Hitakara.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, lanjutnya, pada waktu Heru Hanindyo menjadi Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, dia disebut juga pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi.

"Makanya kami meminta kepada kejaksaan agung dalam menangani perkara Heru Hanindyo juga dapat dipersangkakan dengan Pasal TPPU”, harap Andi dalam keterangan tertulisnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news