Tersangka Makelar Kasus Suap Rp 1 Triliun Zarof Ricar Tercatat Ikut Rombongan Ketua MA Sunarto ke Madura, Ada Upaya Loloskan PK Mardani H Maming

Nama Zarof Ricar tercatat ikut rombongan Ketua MA Sunarto ke Madura, terkesan ada upaya loloskan PK Mardani H Maming
Nama Zarof Ricar tercatat ikut rombongan Ketua MA Sunarto ke Madura, terkesan ada upaya loloskan PK Mardani H Maming

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka makelar kasus suap Rp 1 triliun yakni Zarof Ricar, kedapatan ikut dalam rombongan Ketua MA Sunarto dalam melakukan kunjungan kerja di Madura pada 27-28 September 2024.


Keberadaan Zarof Ricar yang sudah pensiun sejak tahun 2022, bersama rombongan Ketua MA Sunarto ke wilayah Madura ini, terkesan ada upaya untuk meloloskan peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

Dari informasi yang beredar, Zarof Ricar yang sudah pensiun sejak 2022 ikut rombongan kerja hakim MA ke Madura dalam rangka suksesor hakim MA Sunarto untuk menjabat sebagai Ketua MA menggantikan Syarifuddin yang memasuki masa pensiun.

Dari kabar yang berkembang kunjungan kerja hakim MA ke Madura disponsori Mardani Maming (mantan bendum NU), untuk bisa diloloskan peninjauan kembali (PK) sebagai barter kepentingan menjadikan Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung melalui singgungan jejaring ketua NU Yahya Taquf dalam hal ini lebih kental kedekatan kesukuan Madura.Pendaftaran PK Mardani Maming ke MA dimulai sejak Juni 2024 dengan ketua majelis hakim Sunarto, Ansori anggota majelis hakim dan Pri Pambudi Teguh sebagai hakim anggota PK Mardani Maming, kunjungan kerja ke Madura dijadikan proses lobi PK Mardani Maming dengan beberapa barter kepentingan antara lain menjadikan sunarto menjadi ketua MA dan Pri Pambudi sebagai wakil ketua MA disinilah bisa dipahami dengan hadirnya Zarof Ricar yang sekarang menjadi tersangka makelar kasus suap 1T terungkap kunjungan kerja MA ke Madura berbau pengkondisian untuk meloloskan atau mengabulkan PK Mardani Maming.

Terpisah, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyoroti langkah aktivis dan pegiat anti-korupsi Bambang Harymurti yang meminta agar akademisi bidang hukum dapat  beramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA) untuk membela terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming. .

Hendardi sapaanya mengingatkan, jika surat amicus curae dalam berbagai kasus tidak pernah sukses saat diajukan dalam proses pengadilan. Bahkan, kata Hendardi, kerap kali tidak pernah benar-benar dipertimbangkan oleh hakim sebagai sebuah pandangan. 

“Kalau soal hak masyarakat seperti amicus curae saya katakan sekali lagi belum tentu dipertimbangkan oleh hakim karena banyak kasus Amicus curae sudah sering dilakukan dalam berbagai kasus macem-macem kasus politik, korupsi tapi saya lihat belum ada yang sukses dan dipertimbangkan sungguh-sungguh oleh hakim,” tegas Hendradi.

Hendradi meminta semua pihak menahan diri untuk menunggu keputusan soal peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming. Menurut yang paling menentukan dalam keputusan peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming ialah para majelis hakim.

“Jadi pengadilan yang tetap menentukan bahwa kalau ada suara dari Bambang Harimurti atau siapapun menganjurkan orang mengajukan amicus curae itu juga ruang yang dibuka oleh pengadilan kita, tapi nilainya tentu saja tidak seperti proses di pengadilan. Karena proses di pengadilan menempuh beberapa tingkatan,” pungkas dia.

Lawatan Zarof Ricar bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto ke Sumenep diketahui dari surat kunjungan kerja pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernomor 14/W.K.M.A/Y/SB/H.M2.1.1/XI/2024 bertanggal 17 September 2024. Nama Zarof Ricar ada dalam  daftar 14 nama pimpinan dan pejabat disurat yang ditandatangani oleh Sunarto saat masih menjabat posisi Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA.

“Dengan hormat bersama ini menginformasikan bahwa beberapa pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung pada tanggal 27 dan 28 September 2024 melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura,” bunyi surat yang ditujukan kepada Plt Bupati Sumenep tersebut dikutip, Selasa,(29/10/2024).

Dalam surat tersebut, para pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung (MA) bersama Zarof Ricar dan  Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto juga menggagendakan untuk  berkunjung ke Kraton, Sumenep pada tanggal 28 September 2024.

“Sehubungan dengan hal tersebut mohon kiranya dapat berkunjung ke Kraton Sumenep pada tanggal 28 September 2024,” bunyi surat tersebut.

Adapun nama pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung yang akan melakukan kunjungan ke Wilayah Madura  antara lain ialah  Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto, Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Saniarto dan Hakim Agung Dr. Nurul Elmiya.

Tak hanya itu, turut serta hakim Agung, Ibrahim, Muhammad Yunus Wahab dan Pri Pambudi Teguh. Ikut serta pula  hakim agung Muhammad Yunuss Wahab, Sugeng Sutrisno dan Sutarjo dalam lawatan ke Madura .

Dalam kunjungan itu, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori, Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung Subiyanto, Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung Sugeng Santoso, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto dan Zarof Ricar.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyoroti pada sisi yudikatif masih mendapatkan intervensi dari para koruptor usai terseretnya eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012 hingga 2022.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyoroti tindakan dari para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara. Meski tak eksplisit pada soal surat tersebut, Tessa secara tegas mengatakan, bahwa hal tersebut harus menjadi perhatian dari Mahkamah Agung atau MA.

“Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Tessa.

Sementara itu, Jubir MA Hakim Yanto saat dikonfirmasi terkait dugaan kasus yang dilakukan pimpinan MA, secara tegas membantahnya dan menyatakan surat yang beredar tersebut bukan surat resmi.

“Kalau surat dinas atau surat resmi pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas gitu. Judulnya kan hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep)," ujar Hakim Yanto.

Dia juga menampik terkait kabar pimpinan MA akan merombak komposisi majelis hakim PK Mardani Maming yang berusaha mendepak dua hakim lainnya.

"Saya malah baru dengar, besok saya tanyakan terkait ini ya," ucap dia.

Mardani H Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024, No: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Ditunjuklah tiga hakim agung yang menangani PK ini, yakni Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news