Beredar surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia. Dalam Keputusan Dewan Komisaris PT PAL Indonesia Nomor: SK-06/DK-PAL/X/2024 tanggal 23 Oktober, Dirut PT PAL Indonesia Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang diganti Pramusti Indrascaryo.
- Mendagri Sebut Perputaran Uang Pilkada Bisa Bangkitkan Ekonomi, Rizal Ramli: Resiko Kematian Covid Juga Besar
- Rizal Ramli Ikut Bangga, Pesawat Canggih Buatan Anak Bangsa Tiba Di Senegal
- Demi Keselamatan Rakyat, Pemerintahan Jokowi Harus Siap Terima Koreksi AHY Dan Ibas
Disebutkan pula Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang telah diangkat menjadi Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sejak tanggal 22 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 142/P Tahun 2024.
Namun demikian, dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim, Djenod, masih terlihat masih memimpin upacara bendera memperingati Sumpah Pemuda pada Senin (28/10) kemarin.
Hal ini terlihat dari unggahan akun Instagram PT PAL Indonesia yang berbunyi, “Dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda PT PAL Indonesia menggelar upacara bendera yang dipimpin langsung oleh Bapak @kahar.djenod, CEO PT PAL Indonesia sebagai Inspektur Upacara."
Informasi yang dihimpun, sebagai Inspektur Upacara, Djenod menyampaikan tentang rencana besar menjadi super holding BUMN di Indonesia menggantikan Kementerian BUMN dan juga BUMN under Kementerian Keuangan. Selain itu dia juga mengklaim akan tetap menjadi dirut PT PAL untuk beberapa bulan ke depan.
Jika melihat dari Keputusan Dewan Komisaris PT PAL Indonesia, sebenarnya secara gamblang telah diuraikan larangan rangkap jabatan Direksi berdasarkan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN dan seluruh hak/penghasilan (gaji, tunjangan, fasilitas) serta kewenangan yang melekat kepada Djenod sebagai Dirut PT PAL Indonesia sudah tidak berlaku lagi sejak Keputusan Dewan Komisaris ini ditetapkan.
Dalam Keputusan Dewan Komisaris PT PAL Indonesia disebutkan menugaskan Pramusti Indrascaryo untuk menjalankan pelaksana tugas sebagai Dirut PT PAL Indonesia, selain menjalankan tugasnya sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT PAL Indonesia terhitung mulai tanggal penunjukan sampai adanya pengangkatan Dirut PT PAL definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk mengalihkan penunjukan Pelaksanaan Tugas Dirut dimaksud sewaktu-waktu. Selanjutnya kepada Plt Dirut diberikan kewenangan yang sama dengan wewenang Dirut.
Keputusan Dewan Komisaris PT PAL Indonesia yang ditandatangani oleh Didit Herdiawan (Plt Komisaris Utama), Harsusanto (Komisaris Independen), Cut Meutia Adrina (Komisaris Independen) dan Hendradi Gunarso (Komisaris) ini dinyatakan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan ditembuskan kepada Menteri BUMN, Wakil Menteri BUMN , Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Asisten Deputi Bidang Manajemen SDM BUMN Kementerian BUMN, Asisten Deputi Bidang Industri Manufaktur Kementerian BUMN, Direksi PT Len Industri (Persero), Direksi PT PAL Indonesia dan yang bersangkutan (Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang) untuk diketahui dan dilaksanakan.
Hingga berita ini ditulis, Plt Komisaris Utama, Didit Herdiawan dan Dirut PT PAL Indonesia Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang, belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/10).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Demi Kelancaran Angkutan Nataru, Menhub Budi Karya Resmi Buka Posko Terpadu
- Wali Kota Eri Bersama Ketua KPPU Pusat Bahas Pemulihan Ekonomi di Kota Surabaya
- Rizal Ramli: Ironis, Indonesia Terbiasa Gaya Pak Ogah “Sikat Bleh, yang Penting Ada Proyek”