KPU Jember Jadi Terlapor Dugaan Pelanggaran Administrasi Paslon Nomor 2, Bawaslu Panggil Pelapor dan Saksi

Pelapor dan saksi usai diklarifikasi di Kantor Bawaslu Jember/Ist
Pelapor dan saksi usai diklarifikasi di Kantor Bawaslu Jember/Ist

Menyusul laporan dugaan pelanggaran administrasi calon bupati nomor urut 2, dengan terlapor KPU Jember, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mulai memanggil pelapor dan saksi untuk diklarifikasi, Selasa (29/10) sore. Mereka yang dipanggil sebanyak 4 orang, terdiri seorang pelapor dan 3 orang saksi. 


"Hari ini, kami manggil tiga orang saksi untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran administrasi Gus Fawait, dengan terlapor KPU Jember. Namun, dari tiga saksi yang dipanggil, hanya dua yang memenuhi panggilan," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (29/10).

"Namun satu orang saksi berhalangan hadir dan sudah dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pada besok, Rabu, 30 Oktober 2024," sambungnya.

Sesuai aturan, lanjut dia, waktu penanganan laporan dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah berbeda. Dalam Pilkada, Bawaslu diberi batas waktu tiga hari ditambah dua hari. Jika penanganan belum selesai dalam waktu tiga hari, maka Bawaslu Jember akan menambah waktu dua hari lagi.

Untuk hari ini, Bawaslu rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan 3 saksi. Namun, karena saksi satu masih ada di luar kota,  sehingga proses klarifikasinya akan dilakukan, Rabu besok.

Menurut Devi, meski sudah dilakukan klarifikasi saat ini,  Bawaslu Jember masih belum bisa menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran administrasi dalam pencalonan Gus Fawait. 

"Bawaslu masih perlu melakukan pendalaman dengan melakukan klarifikasi terhadap terlapor, KPU Jember," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan alat bukti yang disodorkan pelapor ( tim sukses nomor urut 1, memang tidak ditemukan dokumen pengunduran diri Gus Fawait sebagai calon DPRD Jatim terpilih. Namun ada dokumen terkait pengunduran Gus Fawait terkait pengunduran diri sebagai anggota DPRD Jatim 2019 - 2024 dan periode 2024 - 2029.

"Meski demikian, Bawaslu Jember tidak hanya mengacu pada barang bukti yang disodorkan pelapor, tetapi juga mencari bahan-bahan lain juga dari terlapor," terangnya.

Dijelaskan Devi, yang dipermasalahkan oleh pelapor yakni tidak ada surat pengunduran diri sebagai calon terpilih. Hanya ada surat pengunduran diri sebagai anggota dewan 2019 - 2024 dan 2024 - 2029.

Lebih jauh Devi menjelaskan, jika nanti terbukti melanggar pasal dalam PKPU, maka Bawaslu Jember akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Jember. Sebab, pelanggaran pilkada terkait dalam pasal di PKPU menjadi kewenangan KPU untuk memberikan sanksi.

Sementara itu, salah satu saksi, Sapta Anjois memberikan apresiasi terhadap kinerja Bawaslu Jember. Dia mengatakan, bahwa Bawaslu Jember sudah  memberikan respons yang baik dan cepat terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi Gus Fawait. 

"Laporan kami layangkan tanggal 25 Oktober 2024 lalu, kini sudah tahap pemeriksaan saksi," katanya.

Dia juga menjelaskan dalam pemeriksaan saksi kali ini, Bawaslu Jember mengajukan pertanyaan sebanyak 20 lebih pertanyaan. Seluruh pertanyaan tersebut berhasil dijawab dengan jawaban berdasarkan fakta yang terjadi.

"Tindakan Bawaslu Jember telah sesuai dengan laporan kita. Kami memenuhi panggilan Bawaslu untuk diperiksa sebagai saksi sekaligus kami membawa dua alat bukti tambahan. Sehingga total alat bukti yang kami bawa ada 28 alat bukti," jelas Sapta.

Selain itu, dia  berharap ada penegakan hukum sesuai amanat UU dan PKPU. Dengan kata lain, yakni  pencalonan Gus Fawait dinyatakan batal demi hukum. Apabila terbukti tidak memenuhi syarat sesuai aturan. Tidak ada syarat pengunduran diri yang ditandatangani Mendagri selaku pihak berwenang. Maka harus dibatalkan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news