Langkah Bambang Harymurti (BHM) yang membela koruptor seperti terpidana korupsi Mardani Maming dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK), dinilai kecil kemungkinannya untuk diterima oleh pengadilan terkait. Demikian disampaikan mantan anggota Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Hendardi.
- Mendadak Dibela Akademisi dan Aktivis, Berikut Rentetan Fee IUP Batubara yang Masuk Kantong Mardani H Maming
- Tersangka Makelar Kasus Suap Rp 1 Triliun Zarof Ricar Tercatat Ikut Rombongan Ketua MA Sunarto ke Madura, Ada Upaya Loloskan PK Mardani H Maming
- Makelar Kasus Zarof Ricar dan Ketua MA Sunarto, Diduga Turut Atur PK Mardani Maming
BHM yang mengaku dirinya sebagai pegiat antikorupsi, telah mengajak para akademisi menyurati Mahkamah Agung (MA) menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk membela koruptor Mardani Maming.
"Perkara ini (korupsi Mardani Maming) sudah di MA. Sudah putus kasasinya, terus kemudian pengajuan PK. Menurut saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan," kata Hendardi, Rabu, (30/10).
Ketua Badan Pengurus Setara Institute ini juga merincikan, ada beberapa pengalaman amicus curiae yang dilakukan oleh banyak pihak terhadap suatu perkara, namun tidak diterima oleh pengadilan.
"Bahkan seringkali tidak dimasukkan sebagai semacam pandangan hakim kemudian. Jadi saya kira, tetap pengadilan yang akan menentukan semua ini," tegas Hendardi.
Seperti diketahui, Bambang Harymurti (BHM) mengaku dirinya sebagai pegiat antikorupsi dan mengajak semua akademisi bidang hukum untuk ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA), yang berkaitan dengan peninjauan kembali (PK) dalam kasus yang melibatkan Mardani Maming.
“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H Maming yang menyatakan terhadap terdakwa, harusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh MA yang berwenang memutus perkara pada PK agar mempunyai dampak hukum," kata BHM dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (29/10).
Pernyataan Bambang itu diutarakan saat diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta pada pekan lalu.
Mantan pemimpin redaksi Majalah Tempo yang juga mantan pengurus Dewan Pers ini menilai, asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum.
“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan, berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae kepada MA,” kata dia.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mendadak Dibela Akademisi dan Aktivis, Berikut Rentetan Fee IUP Batubara yang Masuk Kantong Mardani H Maming
- Tersangka Makelar Kasus Suap Rp 1 Triliun Zarof Ricar Tercatat Ikut Rombongan Ketua MA Sunarto ke Madura, Ada Upaya Loloskan PK Mardani H Maming
- Makelar Kasus Zarof Ricar dan Ketua MA Sunarto, Diduga Turut Atur PK Mardani Maming