Pernyataan Anggito Abimanyu Incar Pajak Dari Judol Dikritik Keras 

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu/RMOL
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu/RMOL

Pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu yang mengincar setoran pajak baru dari aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy seperti judi online (judol) hingga gim daring, mendapat kritikan keras.


"Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan hal tersebut. Walau bagaimanapun penyakitnya ada di judi online, yang harusnya diobati agar tidak dijangkiti," kata peneliti ekonomi dari Indef, Nailul Huda dalam keterangan tertulis dimuat RMOL, Selasa (29/10).

Nailul mengatakan pengenaan pajak dianggap bukan cara yang baik memberantas judol dan menambah pemasukan negara. Cara disebut dianggap justru semakin merugikan negara.

"Pemberian pajak justru akan menimbulkan judi online legal secara pajak dan ilegal secara pajak. Masyarakat akan semakin banyak menggunakan judi online, dampak sosialnya besar, negara minim penerimaan karena lebih banyak yang ilegal secara pajak," ungkap dia.

Nailul menjelaskan dalam perpajakan tak mengenal istilah halal atau haram terkait objek pajak. 

"Memang pajak tidak mengenal halal-haram, baik-buruk, namun menjadikan yang buruk dan haram menjadi objek pajak, artinya mereka mengakui kegiatan tersebut legal di dalam negeri," sebut dia.

Hal itu tentu bakal bertolak belakang dengan upaya pemberantasan judi online. Sebab, judi online dianggap legal karena dikenakan pajak.

"Para pelaku judi online akan berdalih mereka taat hukum karena mereka meyakini aktivitas ekonomi mereka diakui oleh negara. Ini yang sangat saya tentang aturan pemajakan judi online," ujar dia.

Dia mengakui jika pemerintah dihadapi tantangan mencapai target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun pada 2025. Namun, eksekutif harus mencari upaya lain selain mengenakan pajak terhadap judi online.

Wamenkeu Anggito Abimanyu menyinggung underground economy yang dapat diartikan sebagai suatu kegiatan ekonomi tidak tercatat dalam statistik resmi atau tak dilaporkan kepada pemerintah.

“Sudah ada angkanya, kemarin saya juga merinding disampaikan oleh Kominfo jumlahnya, onshore dan offshore. Yang melakukan online betting kepada sepakbola di Inggris, orang Indonesia banyak sekali," kata Anggito saat memberikan orasi ilmiahnya dalam rapat terbuka senat yang digelar di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, Senin (28/10) alu.

Udah enggak kena denda, dianggap tidak haram (di Inggris), enggak bayar pajak lagi, padahal dia menang itu. Kalau dia dapat winning, itu kan nambah PPh (pajak penghasilan) toh mestinya," tutur Anggito.

"Tapi kan enggak mungkin dia ngelaporkan penghasilan dari judi kan enggak mungkin, jadi teman-teman pajak mesti pintar untuk mencari bahwa ini ada tambahan income yang berasal dari underground economy," tuturnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news