Kabupaten Jember tidak hanya dikenal sebagai kota tembakau, tetapi juga kota seribu gumuk. Namun dalam perkembangan ternyata banyak gumuk di Jember berkurang. Hal ini disebabkan banyaknya pembangunan rumah dan infrastruktur milik swasta dan pemerintah.
- Debat Perdana Pilkada Jember, Bupati Hendy Ungkap Keberhasilan Dan Gus Fawait Kritisi Angka Kemiskinan Di Jember
- Jember Pilkada 2024: Fawait Unggul Elektabilitas, Hendy dan Faida Masih Kuat!
- Bupati Hendy Targetkan Persid Juara Liga 3 PSSI
Karena itu, pasangan calon nomor urut 01 Hendy-Gus Firjaun akan memberikan perhatian sangat serius terhadap keberadaan gumuk di Kabupaten Jember. Bukannya mempermudah perizinan penambangan, Hendy juga ingin menyelamatkan gumuk melalui Peraturan Daerah.
"Jumlah gumuk di Kabupaten Jember yang resmi tercatat di Pemkab Jember sebanyak 1.630 gumuk. Sedangkan yang masih belum tercatat sebanyak 285 gumuk," ucap Cabup petahana, Hendy Siswanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (30/10).
Menurutnya keberadaan gumuk di Kabupaten Jember terus berkurang, akibat aktivitas tambang galian C. Penambangan gumuk di Jember tidak semua dilakukan oleh penambang besar yang menggunakan alat berat. Tetapi aktivitas penambangan itu dilakukan oleh pemiliknya sendiri secara manual. Pemilik gumuk biasanya menambang untuk kepentingan membangun rumah, diantaranya baru koral, juga campuran bahan bangunan rumah lainnya.
"Tanah dan batu sudah menjadi kebutuhan utama dalam sebuah pembangunan, maka ke depannya perlu ada tindakan penyelamatan," tegasnya.
Upaya yang akan dilakukan Hendy adalah membuat Perda tentang gumuk. Melalui perda tersebut, setiap aktivitas tambang galian c harus mematuhi aturan.
"Kalau berbicara galian c dikenakan charge bukan saat tanah masuk ke truk, itu sekadar memudahkan saja. Tetapi galian c kena charge pada saat proses penggalian. Ini juga hari diatur dalam Perda," terangnya.
Melalui perda tersebut, eksplorasi gumuk di Jember tidak bisa dilakukan semaunya saja, meskipun gumuk tersebut merupakan milik perorangan. Perda nanti akan mengatur gumuk-gumuk yang boleh dan tidak boleh dieksplorasi.
Kendati demikian, gumuk yang tidak boleh dieksplorasi bukan berarti tidak bisa sama sekali untuk dimanfaatkan. Gumuk yang sudah ditentukan tidak boleh dieksplorasi masih bisa dimanfaatkan untuk hal lain.
"Pemiliknya masih bisa merapikan gumuk untuk kepentingan wisata maupun kepentingan lain. Pemilik boleh membuat terasering sehingga gumuk tersebut dapat dimanfaatkan," urai Hendy.
Dengan adanya aturan rupa, gumuk di Kabupaten Jember dapat memiliki manfaat ekonomi dan ekologi. Fungsi ekologi gumuk sebagai pelindung angin laut bagi lahan pertanian maupun pemukiman. Selain itu, sebagai tempat menyimpan cadangan air bersih pada musim kemarau. Kalau sampai gumuk dieksplor habis-habisan bisa berdampak buruk terhadap lahan pertanian.
"Fungsi gumuk selain tempat menyimpan air alami juga menghalangi angin. Jangan kaget jika di daerah tanpa gumuk sering kali rumah warga maupun tanaman warga rusak diterjang angin. Kalau ada gumuk pasti aman," terangnya.
Dalam perda tersebut nantinya juga akan diatur mengenai tindakan yang harus dilakukan pasca eksplorasi. Salah satunya pihak yang mengeksplorasi wajib melakukan penghijauan di area gumuk yang diratakan.
Jangan sampai bekas gumuk dibiarkan berlubang dan jadi kubangan air. Selain penghijauan bekas gumuk juga bisa dibangun infrastruktur di atasnya, seperti rumah maupun bangunan lainnya. Termasuk juga diperbolehkan dijadikan tempat wisata, seperti kolam renang dan wisata lainnya. Bekas galian c, wajib dilakukan penanaman pohon.
"Pemkab Jember sudah bekerja sama dengan PT Imasco Asiatic di Puger. Gunung Sadeng yang ditambang batu kapurnya untuk bahan pembuatan semen, bekasnya wajib ditanami pohon," tutup Hendy.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPU Jember: Gus Fawaid-Djoko Kalahkan Petahana
- Hasil Hitung Cepat Gus Fawait Unggul Atas Petahana, Minta Pendukungnya Tidak Lengah
- Puluhan Pemilih yang Sudah Meninggal Dunia di Jember Dapat Undangan Mencoblos Pilkada Serentak 2024