DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Paripurna Pengganti Antar Waktu

Kedua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan saat mengucap sumpah  Pengganti Antar Waktu/Ist
Kedua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan saat mengucap sumpah  Pengganti Antar Waktu/Ist

DPRD Kabupaten Pasuruan yang dinahkodai Samsul Hidayat menggelar rapat Paripurna dalam acara pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029, Kamis (31/10).


Samsul Hidayat menyampaikan berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya harus mengucapkan sumpah atau janji yang dipangku oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.

"Semoga anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang melaksanakan pengambilan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam rapat Paripurna yang digelar ini dapat menjalankan tugas dengan sebaik baiknya dan dapat berkolaborasi serta menyesuaikan diri dengan baik," terang Samsul Hidayat.

Adapun anggota DPRD Kabupaten Pasuruan sisa masa jabatan 2024 - 2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dilantik yakni Febri Irawan Darwis yang menggantikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas diberhentikannya Mochamad Rusdi Sutejo dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Sedangkan Dra. Nur Laila menggantikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas diberhentikannya H. M. Shobih Asrori dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pengucapan sumpah atau janji PAW anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini nampak dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Pj Bupati Pasuruan, jajaran Forkopimda, jajaran OPD Kabupaten Pasuruan, para ulama, organisasi masyarakat, partai politik dan para tamu undangan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news