Dugaan Pencemaran Nama Baik, Mantan Direktur RSUD Dolopo Laporkan Pemilik Akun Tiktok @sugeng_info

Kuasa hukum dr Purnomo Hadi, Indra Priangkasa menunjukkan bukti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun tiktok @sugeng_info
Kuasa hukum dr Purnomo Hadi, Indra Priangkasa menunjukkan bukti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun tiktok @sugeng_info

Mantan direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Dolopo dr Purnomo Hadi melaporkan akun tiktok @sugeng_info ke Polres Madiun atas dugaan tindak pidana, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.


"Kita menduga bahwa peristiwa yang dialami oleh dr Purnomo Hadi itu ada dalam lingkup peristiwa pidana. Sehingga ini berujung pada pelaporan yang dilakukan klien kami di Polres Madiun pada tanggal 30 Oktober 2024," kata kuasa hukum dr Purnomo Hadi, Indra Priangkasa kepada kantor berita RMOLJATIM, Jumat (1/11). 

Indra Priangkasa, menjelaskan bahwa kliennya tersebut melaporkan atas nama pribadi. Karena unggahan video dalam akun @sugeng_info dengan sengaja menempelkan berita atau narasi yang tendensius dengan mencantumkan nama kliennya. 

"Sesuai kronologi dari klien kami bahwa berdasarkan bukti-bukti yang kami punya, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 ada akun tiktok bernama @sugeng_info yang mengunggah atau memposting video dengan judul RSUD Dolopo digeledah BPK staf diperiksa dengan mencantumkan nama klien kami serta video kegiatan klien kami. Narasi dan video tersebut seakan-akan memframing klien kami jadi obyek pemeriksaan oleh BPK. Dengan narasi berbunyi sepeninggal dari klien kami RSUD Dolopo digeledah BPK," jelasnya. 

Setelah melihat postingan tersebut, Indra Priangkasa berpendapat bahwa postingan tersebut ada dalam lingkup UU ITE tentang pencemaran nama baik.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran yang bersangkutan itu pasal 27 ayat 3 UU 19 tahun 2016. Tentang perubahan UU 11 tahun 2008 UU tentang ITE jungto pasal 45 meliputi ancaman pidananya. Ancaman pidananya 4 tahun dengan denda 750 juta," ucapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun AKP 

 Agus Andi Anto Prabowo membenarkan adanya laporan dari mantan direktur RSUD Dolopo. 

"Kami telah menerima laporan dari saudara Purnomo Hadi terkait dengan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Hariyanto dengan akun tiktok mamas ugeng," terang AKP Agus Andi Anto Prabowo. 

"Kami akan melaksanakan pemeriksaan dengan saksi-saksi dan kemudian kami akan koordinasikan dengan saksi ahli," pungkasnya. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news